JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengaku tidak ada kebijakan wajib menembak begal hingga mati. Hal itu disampaikan usai tindakan itu dikritik oleh Lembaga Bantuan Masyarakat (LBH).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen M Iqbal yakin polisi punya alasan hingga melakukan tindakan tegas berupa penembakan.
"Saya kira teman-teman saya di lapangan itu memilih upaya paksa Kepolisian itu, terukur bahasanya, karena terancam nyawanya, makanya ditembak walaupun akibatnya mematikan," ujar Iqbal di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Baca juga: Begal yang Terlibat Penembakan Wanita di Tangerang Ditembak Mati
Iqbal mengatakan, Polisi diberikan wewenang untuk mengambil tindakan tegas, hingga penembakan, saat ada ancaman yang membahayakan nyawa polisi atau masyarakat.
Dia mengatakan, kewenangan itu tak hanya dimiliki Polri, namun juga polisi di seluruh dunia. Tujuannya, yakni untuk melindungi diri dan masyarakat.
Justru, kata dia, bila tidak mengambil tindakan tegas saat ada situasi yang mengancam nyawa polisi dan masyarakat, Polri akan disalahkan.
Baca juga: Polisi Tembak 5 Begal di Kota Bandung Selama 3 Hari
Iqbal yakin polisi tidak akan sampai menembak bila pelaku begal menyerah dan tidak melawan.
"Kalau menyerah, kalau tidak berdaya, itu tidak boleh, itu menyalahi kode etik, bahkan lebih. Jadi sekali lagi tidak ada kebijakan Polri, Polda dan Polres, tetapi kalimatnya tindakan tegas dan terukur untuk melindungi dan mengayomi masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, LBH Jakarta menilai tindakan tembak mati begal oleh Kepolisian merupakan hal yang berlebihan dan melanggar hak hidup.
Oleh karena itu, LBH meminta kepolisian berhenti menembak mati pelaku begal hingga penjambretan dalam Operasi Cipta Kondusif 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.