Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Fokus Pengumpulan Bukti, Bukan Mempercepat Penyidikan Kasus Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 09/07/2018, 21:47 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi fokus pada pengumpulan bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat calon kepala daerah.

Menurut KPK, hal itu lebih penting dibanding mempercepat penyidikan hingga masuk ke persidangan.

Hal tersebut disampaikan Febri menanggapi permintaan Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo agar KPK mempercepat proses hukum calon kepala daerah pemenang Pilkada 2018, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

“Proses hukum itu mengacu pada KUHP ada tahap-tahapannya dan ada satu hal yang jauh lebih penting dibanding persoalan cepat atau lambat, yaitu aspek kekuatan bukti. Itulah prioritas utama KPK,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/7/2018) malam.

Baca juga: Mendagri Minta KPK Percepat Proses Hukum Kasus Calon Kepala Daerah Pemenang Pilkada

KPK, kata Febri, mengedapankan sikap kehati-hatian dalam bekerja.

“Tentu saja kita harus hati-hati, selain itu juga pertimbangan ketika orang diproses tidak boleh penegak hukumnya asal-asalan di sana. Oleh karena itu, merespon hal tersebut KPK akan lebih concern terhadap bukti-bukti dalam penanganan perkara tersebut,” kata Febri.

Saat ditanya apakah telah menerima permintaan Kemendagri untuk mempercepat proses hukum calon kepala daerah pemenang Pilkada 2018, Febri mengaku belum menerimanya.

“Belum menerima sampai saat ini,” kata Febri.

Tjahjo sebelumnya meminta KPK mempercepat proses hukum calon kepala daerah pemenang Pilkada 2018, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

"Kepada pimpinan KPK tolong kepala daerah yang menang, yang dia statusnya tersangka, kalau cukup bukti dan tidak dalam konotasi 'kami intervensi' dipercepat proses hukumnya," kata Tjahjo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.

Menurut Tjahjo, permintaan itu ia layangkan kepada KPK demi menghindari hal serupa, ketika era Mendagri Gamawan Fauzi, yakni pelantikan calon kepala daerah pemenang Pilkada di dalam penjara.

"Kami tidak ingin seperti jaman dulu dilantik di lembaga pemasyarakatan (LP) kan enggak enak," kata dia.

Meski, kata Tjahjo, di dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 diatur bahwa calon kepala daerah berstatus tersangka tetap harus dilantik.

Aturan tersebut termaktub dalam pasal 164 ayat 6, 7, dan 8 dalam UU Pilkada.

"UU mengatakan sepanjang kepala daerah yang menang Pilkada belum mempunyai hukum tetap, tetap harus dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap, baik di tingkat pertama, tingkat banding, atau tingkat kasasi," kata dia.

Adapun calon kepala daerah berstatus tersangka yang unggul di Pilkada antara lain, pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar.

Ahmad Hidayat Mus meraih suara terbanyak di Pilkada Maluku Utara 2018.

Sayangnya, Ahmad Hidayat Mus justru kini menjadi tahanan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong Tahun 2009.

Tak berbeda, pasangan Syahri Mulyo - Maryoto Bhirowo juga telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Tulungagung 2018.

Meski menang, Syahri Mulyo saat ini justru menjadi pesakitan KPK. Syahri ditetapkan sebagai tersangka suap pada awal Juni usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com