JAKARTA, KOMPAS.com - "Saya pelan-pelan teriak, 'haduh... mati aku," ujar Kwik Kian Gie, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Ucapan Kwik itu sebelumnya terlontar saat mendengar Presiden Megawati Soekarnoputri akhirnya menyetujui penerbitan instruksi presiden (Inpres) terkait pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal itu diceritakan kembali Kwik Kian Gie saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Kwik menjelaskan, saat itu dia sedang menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca juga: KPK: Keterangan Saksi di Sidang Korupsi BLBI Perkuat Dakwaan Jaksa
Tiga kali rapat
Menurut Kwik, pada sekitar tahun 2002-2004, dia diminta Megawati untuk hadir di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Pertemuan itu dihadiri Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kemudian, pertemuan juga dihadiri Laksamana Sukardi selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan dihadiri pula oleh Jaksa Agung.
Saat itu dibicarakan bahwa pemerintah berencana menerbitkan SKL kepada debitur yang bersikap kooperatif.
"Dalam rapat, saya beralasan bahwa rapat di Teuku Umar tidak sah, karena tidak ada undangan tertulis dan tidak dilaksanakan di Istana Negara," ujar Kwik.
Baca juga: Kwik Kian Gie Menentang Pemberian SKL BLBI yang Disetujui Megawati
Tak cuma itu, secara substansi Kwik menolak pemberian SKL hanya karena hanya obligor bersikap kooperatif. Menurut dia, SKL seharusnya baru diberikan apabila obligor benar-benar membayar utang ke kas negara.
Setelah itu, menurut Kwik, dilakukan pertemuan kedua di Istana Negara dengan dihadiri orang-orang yang sama. Perbedaan pendapat yang dilontarkan Kwik membuat rapat terbatas itu tidak menghasilkan kesimpulan.
Kemudian, menurut Kwik Kian Gie, dilakukan pertemuan ketiga yang kembali berlokasi di Istana Negara. Dalam rapat terbatas yang juga dihadiri Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Kehakiman itu, Megawati akhirnya setuju agar SKL diterbitkan bagi obligor BLBI yang bersikap kooperatif.
Megawati memerintahkan Yusril agar membuat draf Inpres terkait pemberian SKL.
"Keputusan saya tetap tidak setuju dengan penerbitan SKL. Mungkin sudah nasib saya harus menyampaikan kebijakan yang tidak populis," kata Kwik.
Baca juga: Menurut Kwik Kian Gie, Megawati Perintahkan Yusril Buat Draf Inpres SKL BLBI
Khawatir terjadi masalah