Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Kwik Kian Gie Saat Megawati Setuju Terbitkan Inpres SKL BLBI

Kompas.com - 06/07/2018, 08:15 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - "Saya pelan-pelan teriak, 'haduh... mati aku," ujar Kwik Kian Gie, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Ucapan Kwik itu sebelumnya terlontar saat mendengar Presiden Megawati Soekarnoputri akhirnya menyetujui penerbitan instruksi presiden (Inpres) terkait pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu diceritakan kembali Kwik Kian Gie saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kwik menjelaskan, saat itu dia sedang menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca juga: KPK: Keterangan Saksi di Sidang Korupsi BLBI Perkuat Dakwaan Jaksa

Tiga kali rapat

Menurut Kwik, pada sekitar tahun 2002-2004, dia diminta Megawati untuk hadir di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Pertemuan itu dihadiri Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kemudian, pertemuan juga dihadiri Laksamana Sukardi selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan dihadiri pula oleh Jaksa Agung.

Saat itu dibicarakan bahwa pemerintah berencana menerbitkan SKL kepada debitur yang bersikap kooperatif.

"Dalam rapat, saya beralasan bahwa rapat di Teuku Umar tidak sah, karena tidak ada undangan tertulis dan tidak dilaksanakan di Istana Negara," ujar Kwik.

Baca juga: Kwik Kian Gie Menentang Pemberian SKL BLBI yang Disetujui Megawati

Tak cuma itu, secara substansi Kwik menolak pemberian SKL hanya karena hanya obligor bersikap kooperatif. Menurut dia, SKL seharusnya baru diberikan apabila obligor benar-benar membayar utang ke kas negara.

Setelah itu, menurut Kwik, dilakukan pertemuan kedua di Istana Negara dengan dihadiri orang-orang yang sama. Perbedaan pendapat yang dilontarkan Kwik membuat rapat terbatas itu tidak menghasilkan kesimpulan.

Kemudian, menurut Kwik Kian Gie, dilakukan pertemuan ketiga yang kembali berlokasi di Istana Negara. Dalam rapat terbatas yang juga dihadiri Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Kehakiman itu, Megawati akhirnya setuju agar SKL diterbitkan bagi obligor BLBI yang bersikap kooperatif.

Megawati memerintahkan Yusril agar membuat draf Inpres terkait pemberian SKL.

"Keputusan saya tetap tidak setuju dengan penerbitan SKL. Mungkin sudah nasib saya harus menyampaikan kebijakan yang tidak populis," kata Kwik.

Baca juga: Menurut Kwik Kian Gie, Megawati Perintahkan Yusril Buat Draf Inpres SKL BLBI

Khawatir terjadi masalah

Kwik mengatakan, dalam rapat sidang kabinet terakhir, dia tidak banyak protes dan tidak banyak mengemukakan pendapat. Kwik merasa tidak berdaya dengan pembicaraan para menteri saat itu yang setuju dengan penerbitan SKL.

Menurut Kwik, sikap kooperatif saja tidak cukup menjamin uang negara akan dikembalikan oleh para obligor. Menurut dia, SKL seharusnya hanya diberikan kepada debitur atau obligor yang sudah mengembalikan uang kepada negara.

"Obligor itu kalau dipanggil datang, diajak bicara mau. Tapi menurut saya, belum tentu menyelesaikan masalah, karena obligor bisa berpura-pura kooperatif," kata Kwik.

Baca: Menurut Kwik Kian Gie, Sjamsul Nursalim Termasuk Obligor BLBI yang Tak Kooperatif

Menurut Kwik, pada kenyataannya para obligor tidak dapat membayar utang kepada negara. Akibatnya, negara bisa mengalami kerugian keuangan.

"Harus ada uang tunai yang masuk ke kas negara," kata Kwik.

Tanggapan Yusril

Hingga saat ini Megawati belum memberikan penjelasan atau tanggapan mengenai pernyataan Kwik Kian Gie.

Namun, Yusril membantah pernyataan Kwik Kian Gie terkait perintah Megawati kepadanya untuk membuat draf inpres terkait SKL kepada debitur penerima BLBI.

"Pak Kwik keliru, yang susun Inpres itu Setkab, bukan Menteri Kehakiman. Kalau Inpres, itu 100 persen kewenangan Setkab bukan Yusril," ujar Yusril kepada majelis hakim.

Baca: Dalam Sidang BLBI, Yusril Bantah Keterangan Kwik Kian Gie soal Perintah Megawati

Menurut Yusril, saat itu dia masih menjabat sebagai menteri kehakiman. Menurut dia, tidak mungkin menteri kehakiman membuat draf tentang inpres.

Jika menteri kehakiman yang membuat draf, menurut Yusril, seharusnya ada tanda tangan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Kehakiman dalam draf.

"Saya pernah jadi menteri kehakiman, pernah juga jadi mensesneg. Waktu sebagai mensesneg saya buat draf inpres. Saya kira seperti itulah yang terjadi," kata Yusril.

Kompas TV Berikut adalah 3 berita terpopuler hari ini versi KompasTV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com