Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/07/2018, 18:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan apakah terdakwa Aman Abdurrahman akan menggunakan hak Peninjauan Kembali (PK) soal vonis hukuman mati yang diberikan.

Menurut Prasetyo, jaksa akan memastikan apakah benar-benar perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Saya tentunya harus meyakinkan betul (peninjauan kembali), maka apakah benar terpidana yang bersangkutan kalau memang sudah inkracht, ataupun keluarganya dan sebagainya tidak akan mengajukan upaya hukum apapun khususnya PK,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Prasetyo menuturkan, upaya hukum peninjauan kembali bukan hanya menjadi hak bagi terdakwa yang bersangkutan, tetapi juga oleh keluarganya.

Baca juga: Aman Abdurrahman Larang Pengacara Ajukan Banding atas Vonis Matinya

Di sisi lain, ia menyampaikan tidak mempercayai informasi yang beredar terkait pernyataan pengacara Aman yang menyebut kliennya tidak mau mengajukan banding.

"Nah ini yang nantinya akan kita pastikan. Saya tentunya tidak harus percaya hanya informasi yang ada diluar. Tetapi harus dari yang bersangkutan langsung untuk datang. Kalau perlu kita minta pernyataan dari yg bersangkutan. Untuk itu supaya nanti dibelakang hari tidak ada yang menyalahkan penegak hukum dalam proses penegakan hukum yang sudah dijalankan," ujar dia.

Ia mengatakan, akan mencoba mendatangi yang bersangkutan, tentang sikapnya dengan adanya putusan pengadilan yang memvonis pidana mati.

Pemimpin Jamaah Anshor Daulah atau JAD Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman sebelumnya dituntut hukuman mati atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia.

Baca juga: Vonis Mati untuk Aman Abdurrahman

Seperti dikutip Kompas, pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana bagi Aman adalah terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme. Ia penggagas dan pendiri JAD yang menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggap kafir dan harus diperangi.

Aman juga terbukti mengajarkan pemahaman yang menentang demokrasi dan menyebarkan melalui internet.

Ia menganjurkan kepada pengikutnya melakukan jihad dan amaliyah teror. Anjuran tersebut telah menimbulkan banyak korban dari aparat dan masyarakat sipil hingga meninggal serta luka berat yang sulit dipulihkan seperti semula.

Aman pernah dipidana dalam kasus ledakan bom di rumah kontrakannya di Cimanggis, Jawa Barat. Ia dihukum 7 tahun penjara. Ia juga terlibat dalam kasus terorisme pelatihan bersenjata di Aceh dan dihukum penjara selama 7 tahun.

Kompas TV Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisme.


Sebelumnya, Aman Abdurrahman resmi tidak mengajukan banding atas putusan hukuman mati terhadapnya. Aman terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Bayar Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia

Uang Korupsi Bupati Kapuas Diduga untuk Bayar Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia

Nasional
Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Dana Siapa dan untuk Apa?

Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Dana Siapa dan untuk Apa?

Nasional
Bersama Perusahaan AS, TNI AL Bangun Kapal Pendeteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Bersama Perusahaan AS, TNI AL Bangun Kapal Pendeteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Nasional
Jokowi Beli Cabai di Pasar Tramo Maros: Di Jawa Harganya Sudah Rp 90.000

Jokowi Beli Cabai di Pasar Tramo Maros: Di Jawa Harganya Sudah Rp 90.000

Nasional
Sekda Riau Disorot gara-gara Istrinya Pamer Kemewahan, Mendagri Perintahkan Klarifikasi

Sekda Riau Disorot gara-gara Istrinya Pamer Kemewahan, Mendagri Perintahkan Klarifikasi

Nasional
Jokowi: Jalur Kereta Api Trans Sulawesi Akan Hubungkan Makassar dan Manado

Jokowi: Jalur Kereta Api Trans Sulawesi Akan Hubungkan Makassar dan Manado

Nasional
Dinilai KPK Tak Miliki “Legal Standing”, MAKI Singgung soal Putusan MK

Dinilai KPK Tak Miliki “Legal Standing”, MAKI Singgung soal Putusan MK

Nasional
Jika Tak Dipilih Jadi Cawapres, AHY Diprediksi Tinggalkan Anies karena Tak Dapat Limpahan Elektoral

Jika Tak Dipilih Jadi Cawapres, AHY Diprediksi Tinggalkan Anies karena Tak Dapat Limpahan Elektoral

Nasional
Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Idul Fitri 19-25 April

Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama dan Idul Fitri 19-25 April

Nasional
Ada Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Warga Cermat dan Selektif

Ada Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Warga Cermat dan Selektif

Nasional
Soal Pernyataan Jokowi, Politisi PDI-P: Piala Dunia Tak Mungkin Dipisahkan dari Politik

Soal Pernyataan Jokowi, Politisi PDI-P: Piala Dunia Tak Mungkin Dipisahkan dari Politik

Nasional
Cek Harga Beras di Maros, Jokowi: Sudah Turun, tapi Harus Lebih dari Itu

Cek Harga Beras di Maros, Jokowi: Sudah Turun, tapi Harus Lebih dari Itu

Nasional
Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri Terima Kasih ke Kapolri

Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri Terima Kasih ke Kapolri

Nasional
Danpushidrosal Ungkap Indonesia Belum Punya Kapal yang Bisa Deteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Danpushidrosal Ungkap Indonesia Belum Punya Kapal yang Bisa Deteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Nasional
Menkumham Paparkan 10 Lapas dan Rutan “Over“ Kapasitas di Indonesia, Mana Saja?

Menkumham Paparkan 10 Lapas dan Rutan “Over“ Kapasitas di Indonesia, Mana Saja?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke