Menurut Prasetyo, jaksa akan memastikan apakah benar-benar perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Saya tentunya harus meyakinkan betul (peninjauan kembali), maka apakah benar terpidana yang bersangkutan kalau memang sudah inkracht, ataupun keluarganya dan sebagainya tidak akan mengajukan upaya hukum apapun khususnya PK,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Prasetyo menuturkan, upaya hukum peninjauan kembali bukan hanya menjadi hak bagi terdakwa yang bersangkutan, tetapi juga oleh keluarganya.
Di sisi lain, ia menyampaikan tidak mempercayai informasi yang beredar terkait pernyataan pengacara Aman yang menyebut kliennya tidak mau mengajukan banding.
"Nah ini yang nantinya akan kita pastikan. Saya tentunya tidak harus percaya hanya informasi yang ada diluar. Tetapi harus dari yang bersangkutan langsung untuk datang. Kalau perlu kita minta pernyataan dari yg bersangkutan. Untuk itu supaya nanti dibelakang hari tidak ada yang menyalahkan penegak hukum dalam proses penegakan hukum yang sudah dijalankan," ujar dia.
Ia mengatakan, akan mencoba mendatangi yang bersangkutan, tentang sikapnya dengan adanya putusan pengadilan yang memvonis pidana mati.
Pemimpin Jamaah Anshor Daulah atau JAD Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman sebelumnya dituntut hukuman mati atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia.
Seperti dikutip Kompas, pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana bagi Aman adalah terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme. Ia penggagas dan pendiri JAD yang menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggap kafir dan harus diperangi.
Aman juga terbukti mengajarkan pemahaman yang menentang demokrasi dan menyebarkan melalui internet.
Ia menganjurkan kepada pengikutnya melakukan jihad dan amaliyah teror. Anjuran tersebut telah menimbulkan banyak korban dari aparat dan masyarakat sipil hingga meninggal serta luka berat yang sulit dipulihkan seperti semula.
Aman pernah dipidana dalam kasus ledakan bom di rumah kontrakannya di Cimanggis, Jawa Barat. Ia dihukum 7 tahun penjara. Ia juga terlibat dalam kasus terorisme pelatihan bersenjata di Aceh dan dihukum penjara selama 7 tahun.
Sebelumnya, Aman Abdurrahman resmi tidak mengajukan banding atas putusan hukuman mati terhadapnya. Aman terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/03/18020811/jaksa-agung-akan-pastikan-hak-peninjauan-kembali-aman-abdurrahman
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan