Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: UU Antiterorisme yang Sekarang Selangkah di Depan Teroris

Kompas.com - 03/07/2018, 13:35 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai ada beberapa kelebihan dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) yang baru saja disahkan oleh DPR.

Pengesahan tersebut dilakukan saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei lalu.

Prasetyo menuturkan, dalam UU antiterorisme tidak hanya menerapkan perbuatan terorisme yang sudah terjadi, melainkan juga dapat menjangkau berbagai bentuk perbuatan pendahuluan.

Kegiatan pendahuluan itu seperti kegiatan rekrutmen, pembaiatan, pengorganisasian, pelatihan hingga berbagai kegiatan radikal lainnya yang diindikasikan perbuatan permulaan dan persiapan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Kapolri Berterima Kasih kepada DPR atas Pengesahan UU Antiterorisme

Aspek pencegahan, terlihat dari adanya pasal yang mengizinkan penegak hukum menindak status organisasi teroris. Hal itu terlihat dalam Pasal 12A Ayat 2 dan Pasal 12B Ayat 1 dan 2.

Dalam Pasal 12A Ayat 2 dinyatakan, orang yang merekrut dan menjadi anggota organisasi teroris diancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara dalam Pasal 12B ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan pelatihan militer atau paramiliter di dalam dan luar negeri dengan maksud mempersiapkan aksi terorisme diancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

“Dengan kata lain, UU kita telah menetapkan selangkah di depan para teroris sebelum mereka melakukan kejahatan,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa (3/7/2018).

KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO UU Antiterorisme

Lebih lanjut, kata Prasetyo, UU Nomor 5 Tahun 2018 juga mengatur ketentuan penetapan keterlibatan organisasi terorisme tanpa melalui putusan pengadilan hukum tetap, M elainkan cukup melalui penetapan hakim.

“Langkah progresif dalam upaya mencegah dan menanggulangi berkembangnya terorisme dalam organisasi maupun ada fenomena teroris fighter,” kata dia.

Di sisi lain, menurut Prasetyo, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme akan sangat membantu dalam mengatasi gerakan dan aksi terorisme di Indonesia.

Pelibatan TNI diatur dalam pasal 43 I yang mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Dalam mengatasi aksi terorisme dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan TNI ini akan diatur dengan Peraturan Presiden.

Baca juga: Implementasi UU Antiterorisme Diminta Patuhi Kewajiban HAM Internasional

“Mengingat pada dasarnya gerakan dan aksi terorisme bukan hanya persoalan pelanggaran hukum positif saja, melainkan telah menjadi permasalahan sosial dan keamanan yang cenderung mengancam ideologi negara, kedaulatan negara serta menganggu wilayah dan keselamatan bangsa,” kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com