Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: UU Antiterorisme yang Sekarang Selangkah di Depan Teroris

Kompas.com - 03/07/2018, 13:35 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai ada beberapa kelebihan dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) yang baru saja disahkan oleh DPR.

Pengesahan tersebut dilakukan saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei lalu.

Prasetyo menuturkan, dalam UU antiterorisme tidak hanya menerapkan perbuatan terorisme yang sudah terjadi, melainkan juga dapat menjangkau berbagai bentuk perbuatan pendahuluan.

Kegiatan pendahuluan itu seperti kegiatan rekrutmen, pembaiatan, pengorganisasian, pelatihan hingga berbagai kegiatan radikal lainnya yang diindikasikan perbuatan permulaan dan persiapan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Kapolri Berterima Kasih kepada DPR atas Pengesahan UU Antiterorisme

Aspek pencegahan, terlihat dari adanya pasal yang mengizinkan penegak hukum menindak status organisasi teroris. Hal itu terlihat dalam Pasal 12A Ayat 2 dan Pasal 12B Ayat 1 dan 2.

Dalam Pasal 12A Ayat 2 dinyatakan, orang yang merekrut dan menjadi anggota organisasi teroris diancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara dalam Pasal 12B ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan pelatihan militer atau paramiliter di dalam dan luar negeri dengan maksud mempersiapkan aksi terorisme diancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

“Dengan kata lain, UU kita telah menetapkan selangkah di depan para teroris sebelum mereka melakukan kejahatan,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa (3/7/2018).

KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO UU Antiterorisme

Lebih lanjut, kata Prasetyo, UU Nomor 5 Tahun 2018 juga mengatur ketentuan penetapan keterlibatan organisasi terorisme tanpa melalui putusan pengadilan hukum tetap, M elainkan cukup melalui penetapan hakim.

“Langkah progresif dalam upaya mencegah dan menanggulangi berkembangnya terorisme dalam organisasi maupun ada fenomena teroris fighter,” kata dia.

Di sisi lain, menurut Prasetyo, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme akan sangat membantu dalam mengatasi gerakan dan aksi terorisme di Indonesia.

Pelibatan TNI diatur dalam pasal 43 I yang mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Dalam mengatasi aksi terorisme dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan TNI ini akan diatur dengan Peraturan Presiden.

Baca juga: Implementasi UU Antiterorisme Diminta Patuhi Kewajiban HAM Internasional

“Mengingat pada dasarnya gerakan dan aksi terorisme bukan hanya persoalan pelanggaran hukum positif saja, melainkan telah menjadi permasalahan sosial dan keamanan yang cenderung mengancam ideologi negara, kedaulatan negara serta menganggu wilayah dan keselamatan bangsa,” kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com