JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gary Quinlan AO menyampaikan apresiasi Pemerintah Australia atas pengesahan Undang-Undang Antiterorisme.
Adapun, hasil revisi atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) itu disahkan menjadi undang-undang pekan lalu, Jumat (25/5/2019).
"Ini menjadi hal mendasar untuk menjaga ketahanan masyarakat (Indonesia) dari aksi teror," kata Quinlan di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Pemerintah Australia, kata Quinlan, juga mengapresiasi Pemerintah Indonesia dalam menangani aksi terorisme yang baru saja terjadi.
"Kami percaya Pemerintah Indonesia dapat melalui berbagai situasi. Kami selalu mendukung Indonesia," kata dia.
Baca juga: Implementasi UU Antiterorisme Diminta Patuhi Kewajiban HAM Internasional
"Pemerintah Australia juga mengagumi kekuatan masyarakat Indonesia di tengah kondisi sulit. Kita harus bisa berbuat lebih untuk saling menjaga dunia ini," ujarnya.
Diketahui, desakan pengesahan terhadap RUU Antiterorisme tersebut muncul sejak terjadinya serangan teror berantai yang berawal di Surabaya dan berakhir di Riau.
Bahkan, Presiden Joko Widodo sempat mengancam akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), jika RUU tersebut tak segera disahkan.