Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu, DPR Akan Rapat dengan KPU Bahas Aturan Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Kompas.com - 03/07/2018, 12:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi polemik larangan mantan koruptor jadi calon legislatif.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Dalam PKPU itu, mantan bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang jadi caleg.

"Pimpinan DPR telah mengundang seluruh pihak terkait atas permintaan Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, Kemendagri, Jaksa Agung, dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM)," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Bambang mengatakan, terkait polemik ini semua pihak menginginkan adanya jalan keluar. Dengan demikian, DPR pun memfasilitasinya.

Baca juga: KPU Sebut Masih Ada Ruang Perbaiki PKPU Lewat Uji Materi di MA

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, DPR masih mengupayakan agar KPU mengubah PKPU-nya sehingga tak ada larangan bagi partai mencalonkan mantan koruptor atau pelaku kejahatan luar biasa lainnya.

Bambang berharap KPU berkenan mengubah larangan tersebut menjadi sekadar imbauan.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia menyatakan, DPR sebagai lembaga politik berupaya memfasilitasi semua pihak terkait polemik tersebut.

Ia pun berharap KPU membuat PKPU yang sesuai dengan undang-undang.

Saat ditanya ihwal penyusunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) oleh DPR yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Fadli menjawab hal itu dilakukan DPR untuk menjaga kekuasaan legislatif.

Ia merasa DPR telah melakukan hal yang benar saat menyusun Undang-Undang MD3. Dia tidak merasa bahwa DPR telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Padahal, Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan sejumlah pasal dalam UU MD3 yang dinilai melanggar UUD 1945.

"Misal Undang-Undang MD3, misalnya pemanggilan paksa. Itu kan bagian dari DPR untuk melakukan fungsi kontrol," kata Fadli.

Kompas TV Kepala Staf Kepresidenan menegaskan KPU memiliki kewenangan melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com