Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berharap Parpol Dukung PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Kompas.com - 02/07/2018, 07:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang resmi menerapkan peraturan larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.

Agus Rahardjo berharap seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 nanti mampu menunjukkan komitmen dalam pelaksanaan aturan ini. Hal itu demi menciptakan proses pemilihan yang bersih dan berintegritas.

"Saya gembira dan sangat mendukung. Harapan saya semua partai juga mendukung hal baik tersebut," ujar Agus dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (1/7/2018) malam.

Pimpinan KPK lainnya, Laode M Syarif juga pernah menegaskan agar seluruh pihak untuk bersikap tegas dan mempertahankan larangan ini.

Mantan narapidana korupsi, kata Laode, tak boleh diberikan kesempatan menjabat di tingkat eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Baca juga: KPU Tidak Perlu Mundur soal Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg 2019

Laode juga mengingatkan akan sejumlah bahaya yang akan muncul jika mantan narapidana korupsi menjalankan roda pemerintahan.

"Kalau saya berpikir seperti ini, kalau kita ingin melamar suatu pekerjaan pun selalu kan ada background check itu penting. Sekarang, mau menjadi anggota parlemen, mau menjadi bupati, mau menjadi gubernur, seharusnya syaratnya jauh lebih berat," kata Laode saat ditemui Kompas.com pada 23 Mei 2018.

Menurut Laode, hal itu juga akan berdampak panjang pada tata kelola pemerintahan Indonesia secara keseluruhan. Jika mantan narapidana korupsi menjabat, ia bisa mendapatkan ketidakpercayaan di mata bawahannya.

"Bayangkan saja, dampaknya banyak. Satu, ketika dia ingin membicarakan dia antikorupsi, dia ingin pemerintahannya baik ya tidak mungkin didengar sama staf (pemerintahannya), 'Ah lo aja korupsi, masa nyuruh-nyuruh saya juga jangan korupsi'. Itu enggak akan diperhatikan," kata Laode.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Kedua, apabila parpol mendukung mantan napi korupsi menjadi caleg, hal itu akan berdampak buruk bagi citra partai di hadapan masyarakat.

"Ketiga, itu enggak akan memberikan pelajaran kepada masyarakat luas. Banyak mahasiswa di kampus S1, S2, S3, sekarang kalau mereka melihat mantan koruptor jadi pejabat, mereka pikir, 'Ah enggak apa-apalah kerja nanti korupsi. Toh setelah jalani masa penjara saya, saya bisa jadi caleg maupun eksekutif lagi'," kata Laode.

Diresmikan KPU

Mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik.

KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019)," ujar Pramono melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/6/2018).

Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak, baik partai politik, pemerintah dan termasuk "rekan" sesama penyelenggara pemilu.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kompas TV Kedatangan KPU ini untuk mendesak Menkumham untuk segera mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com