Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Batalkan Kewenangan MKD, Ini Komentar Fadli Zon

Kompas.com - 29/06/2018, 10:33 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan hak imunitas anggota DPR dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Nanti kami pelajari, kami kan belum terima putusan aslinya seperti apa, saya kira tentu MK punya pertimbangan-pertimbangan yang mempunyai dasar," ujar Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2018).

Baca juga: MK Batalkan Kewenangan MKD untuk Pidanakan Pihak yang Merendahkan DPR

Kendati demikian, kata Fadli, pimpinan DPR akan membahas putusan MK tersebut.

Dengan begitu terdapat mekanisme internal terkait kewenangan MKD yang selaras dengan putusan MK.

"Sehingga ada satu hal yang baku terkait dengan, kalau ada anggota yang ada masalah atau hal lain yang menyangkut keputusan MK tersebut," kata Fadli.

"Tentu kami harus menyesuaikan. Kami akan pelajari dan kami selaraskan sehingga ada aturan standar baku dan pasti," ucapnya.

Baca juga: MK: Pemeriksaan Anggota DPR Tak Perlu Pertimbangan MKD

Dalam sidang putusan uji materi UU MD3, Kamis (28/6/2018), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi.

Pertama, MK mengabulkan permohonan pemohon dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi untuk membatalkan ketentuan Pasal 73 ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6) UU MD3.

Dalam pasal tersebut, DPR berhak melakukan panggilan paksa setiap orang yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah. Panggilan paksa ini dilakukan dengan menggunakan kepolisian.

MK juga membatalkan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempidanakan orang yang merendahkan martabat DPR. Ketentuan ini semula diatur dalam pasal 122 huruf l UU MD3.

Baca juga: MK Batalkan Kewenangan MKD untuk Pidanakan Pihak yang Merendahkan DPR

Selain itu, MK mengubah ketentuan pasal 245 ayat (1) yang mengatur pemeriksaan anggota DPR harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum mendapatkan izin tertulis dari Presiden.

MK menilai pemeriksaan anggota DPR cukup mendapatkan izin Presiden, tanpa harus melalui pertimbangan dari MKD.

Pasal 245 ayat (1) UU MD3 semula berbunyi: Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi dan mengubah ketentuan pasal tersebut.

Bunyi pasal 245 ayat (1) yang disusun MK kini berbunyi: Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden.

Frasa 'setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan' dihapus oleh MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com