Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah-DPR Tak Kompak Hadapi Uji Materi UU MD3, Ini Kata Penggugat

Kompas.com - 11/04/2018, 20:18 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Irmanputra Sidin menilai sikap pemerintah dan DPR terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 menunjukkan sikap yang berbeda.

Menurut Irman, bila DPR menggebu-gebu meminta majelis hakim konsitusi menolak gugatan uji materi UU MD3, maka pemerintah cenderung gamang dan justru tidak meminta MK menolak uji materi tersebut.

"Ini artinya perkara ini sudah pelan-pelan memperlihatkan apa yang harus diputuskan oleh hakim," ujar Irman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

"Karena pihak pemerintah pun dengan DPR, tampaknya pemerintah tidak menolak terang-terangan gugatan kami ini," kata dia.

(Baca juga: Sidang Gugatan UU MD3, Hakim Nilai Pemerintah Gamang)

Dalam sidang lanjutan uji materi UU MD3, keterangan pemerintah tidak menyoal tiga pasal yang digugat ke MK, yakni Pasal 73, Pasal 122, dan Pasal 245 UU MD3.

Bahkan, pemerintah justru mengajak masyarakat untuk ikut bersama-sama memberikan masukan terkait dengan pengaturan perundang-undangan.

Di mata Irman, sikap pemerintah itu menandakan tidak adanya persetujuan yang sempurna terkait dengan UU MD3. Hal itu pun dinilai sinyal bagi hakim untuk mengambil putusan untuk membatalkan tiga pasal dalam UU MD3.

Sebelumnya, DPR mengaku kecewa dengan pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi III Arteria Dahlan usai sidang uji materi UU MD3 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

(Baca: Soal UU MD3, Anggota DPR Kecewa Pemerintah Beda Sikap di Hadapan MK)

Sebab, dalam sidang uji materi UU MD3, pemerintah berbeda sikap dengan DPR. Padahal keduanya adalah pihak tergugat dalam perkara tersebut.

"Ya kami hormati, memang tadi kami sangat kecewa," ujar Arteria di Gedung MK, Jakarta.

Arteria tak habis pikir mengapa pemerintah sama sekali tidak menjadikan Pasal 73, Pasal 122, dan Pasal 245 UU MD3 sebagai obyek keterangan di dalam persidangan. Padahal pasal-pasal tersebutlah yang menjadi obyek gugatan.

Bahkan, tutur dia, pemerintah justru mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan pernyataan pemerintah saat rapat bersama membahas UU MD3 dengan DPR.

Kompas TV Meski disertai dengan penolakan, pemberlakuan undang-undang MD3 akan segera dilakukan oleh DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com