JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Salah satunya, MK mengubah ketentuan pasal 245 ayat (1) yang mengatur pemeriksaan anggota DPR harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum mendapatkan izin tertulis dari Presiden.
MK menilai pemeriksaan anggota DPR cukup mendapatkan izin Presiden, tanpa harus melalui pertimbangan dari MKD.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden dan Wapres, Ini Kata Jusuf Kalla
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 16/PUU-XVI/2018, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Pasal 245 ayat (1) UU MD3 semula berbunyi: Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi dan mengubah ketentuan pasal tersebut.
Bunyi pasal 245 ayat (1) yang disusun MK kini berbunyi: Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden.
Frasa 'setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan' dihapus oleh MK.
"Frasa 'setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan' dalam Pasal 245 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Anwar Usman.
Baca juga: MK Batalkan Kewenangan DPR Lakukan Pemanggilan Paksa
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa MKD tidak ada relevansinya dan tidak tepat dilibatkan memberi pertimbangan dalam hal seorang anggota DPR hendak diperiksa penegak hukum.
Sebab, MKD adalah lembaga etik yang keanggotaannya berasal dari dan oleh anggota DPR sehingga ada konflik kepentingan.
Selain itu, MK juga menilai pemberian pertimbangan itu bertentangan dengan fungsi dan tugas MKD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.