JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan evaluasi pengawasan pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (27/6/2018).
Hasilnya, ditemukan 13 kasus pelanggaran pengawasan dari 8.751 TPS yang dievaluasi.
“Pengawasan proses pemungutan (suara) di 8.751 TPS,” ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Mendagri Bersama Ketua Bawaslu Pantau Pelaksanaan Pilkada di Jateng
Pertama, kata Rahmat adalah ada TPS yang dibuka lebih dari pukul 07.00 WIB. Ditemukan juga 735 TPS yang beroperasi lebih dari jam yang telah ditentukan.
Kedua, kata Rahmat, tidak tersedia alat bantu memilih disabilitas netra sebanyak 457 kasus.
Ketiga, terdapat surat suara yang rusak sebanyak 151 kasus. Keempat, pendamping disabilitas tidak mendatangani surat pernyataan sebanyak 98.
“Kemudian, saksi menggunakan atribut paslon sejumlah 88 kejadian,” kata dia.
Baca juga: Bawaslu Kalbar Dalami Laporan Dugaan Bagi-bagi Uang Jelang Pencoblosan
Keenam, kata dia, visi misi pasangan calon yang tidak dipasang di papan pengumuman sebanyak 72 kejadian.
Ketujuh, kata Rahmat, adanya sejumlah DPT (daftar pemilih tetap) tidak dipasang di papan pengumuman sebanyak 45 TPS.
Kemudian, logistik TPS tidak lengkap sebesar 41 kasus. Jenis logistik tersebut, baik berupa kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pemilihan, dan tempat pemungutan suara.
Baca juga: Bawaslu: Tren Pelanggaran Pilkada Bukan SARA, tetapi Keterlibatan Pejabat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.