Hasilnya, ditemukan 13 kasus pelanggaran pengawasan dari 8.751 TPS yang dievaluasi.
“Pengawasan proses pemungutan (suara) di 8.751 TPS,” ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu.
Pertama, kata Rahmat adalah ada TPS yang dibuka lebih dari pukul 07.00 WIB. Ditemukan juga 735 TPS yang beroperasi lebih dari jam yang telah ditentukan.
Kedua, kata Rahmat, tidak tersedia alat bantu memilih disabilitas netra sebanyak 457 kasus.
Ketiga, terdapat surat suara yang rusak sebanyak 151 kasus. Keempat, pendamping disabilitas tidak mendatangani surat pernyataan sebanyak 98.
“Kemudian, saksi menggunakan atribut paslon sejumlah 88 kejadian,” kata dia.
Keenam, kata dia, visi misi pasangan calon yang tidak dipasang di papan pengumuman sebanyak 72 kejadian.
Ketujuh, kata Rahmat, adanya sejumlah DPT (daftar pemilih tetap) tidak dipasang di papan pengumuman sebanyak 45 TPS.
Kemudian, logistik TPS tidak lengkap sebesar 41 kasus. Jenis logistik tersebut, baik berupa kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pemilihan, dan tempat pemungutan suara.
Kesembilan, kata Rahmat, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang mengarahkan pilihan pemilih sebesar 40 kasus.
Kesepuluh, temuan Bawaslu saat hari pemungutan suara masih ditemukan TPS yang sulit dijangkau sebanyak 29 TPS.
“KPPS tidak mengucapkan sumpah dan janji 22 kejadian,” kata dia.
Keduabelas, terdapat mobilisasi pemilih sejumlah 10 kasus, dan terakhir, ketigabelas, intimidasi di TPS sebanyak 4 kasus.
Rahmat menuturkan, data dugaan pengawasan pelanggaran saat pemungutan yang masuk di Bawaslu hingga pukul 16.00 WIB dan akan terus direkapitulasi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/27/19114821/pilkada-serentak-bawaslu-temukan-13-kasus-pelanggaran-pengawasan