Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Wakapolda Maluku

Kompas.com - 25/06/2018, 23:09 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, pihaknya sedang memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Wakapolda Maluku Brigjen (Pol) Hasanuddin.

Hasanuddin telah dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Maluku 2018.

"Ini tetap kami proses (Wakapolda Maluku Hasanuddin). Memang sudah dilakukan pembahasan pertama di Gakkumdu (Sentra Gakkumdu), kami lihat dulu hasilnya pembahasan pertama," kata Ratna di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Ratna menilai, ada indikasi Hasanuddin telah melanggar Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca juga: Wakapolda Maluku Dicopot, Kemendagri Ingatkan Aparatur Negara Netral dalam Pilkada

Dalam Pasal 71 Ayat (1) undang-undang itu berbunyi, "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".

"Pejabat negara yang melakukan kegiatan yang menguntungkan. Kami akan memanggil ahli, apakah ini masuk ke dalam kategori (melanggar)," kata Ratna.

Sebelumnya, Wakalpolri Komjen Pol Syafruddin membenarkan pencopotan Hasanuddin dari jabatan wakapolda.

Syafruddin menjelaskan, pencopotan ini merupakan peringatan bahwa aparat benar-benar harus netral dan tidak bisa ditunggangi kepentingan politik kubu mana pun.

Pencopotan Wakapolda Maluku tersebut tertera pada Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1535/VI/KEP/2018 diterima Tribun-timur.com, Kamis (21/6/2018).

Pada surat urat tertanggal 20 Juni 2018 tersebut diutarakan Hasanuddin dimutasikan ke Lemdiklat Polri sebagai analis kebijakan utama Bidang Bindiklat.

Sementara bertindak sebagai pejabat penggantinya Brijen Pol Akhmad Wiyagus yang sebelumnya Dirtipidkor Bareskrim Polri.

Kompas TV Pemerintah telah resmi menetapkan 27 Juni 2018 yang bertepatan dengan Pilkada Serentak 2018 sebagai libur nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com