Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Pelayaran di Danau Toba Pasca-Tragedi KM Sinar Bangun

Kompas.com - 26/06/2018, 15:21 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran nomor KL.202/1/14/DN-18 tanggal 25 Juni 2018 yang ditujukan untuk para pemilik/operator kapal dan nakhoda.

Menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Junaidi, surat edaran itu berisi petunjuk pengawasan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang berlayar di perairan Danau Toba.

"Petunjuk pengawasan penerbitan SPB agar masing-masing pihak baik pemilik maupun operator kapal dan nakhoda mengerti apa yang harus dipenuhi sebelum SPB diterbitkan," ujar Junaidi, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Dengan adanya surat edaran itu, nakhoda wajib membuat surat pernyataan dan harus melampirkan dokumen atau surat-surat kapal dan manifes serta daftar penumpang sebelum penerbitan SPB.

Baca juga: Insiden KM Sinar Bangun, Peringatan untuk Pejabat Angkutan di Danau Toba

Namun, SPB tetap dikeluarkan oleh pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada dinas masing-masing.

Sejumlah kewajiban lain untuk pelayaran pun harus dipatuhi. Misalnya, pemilik atau operator kapal harus memastikan kapal dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan dan alat pemadam kebakaran sebelum berlayar.

Selain itu, nakhoda harus memastikan keadaan cuaca sebelum berlayar dalam kondisi baik dengan memantau prakiraan cuaca melalui situs BMKG.

Sebelum berangkat, nakhoda juga harus memastikan kapal tidak kelebihan penumpang, sehingga tidak melebihi kapasitas. Hal ini penting agar kapal bisa berlayar dengan normal.

Baca juga: Jerat Hukum Diharapkan Mendisiplinkan Angkutan Penyeberangan Danau Toba

Bahkan, nakhoda kini berkewajiban memastikan penumpang kapalnya menggunakan life jacket atau jaket penyelamat selama pelayarannya, tanpa terkecuali.

"Nakhoda harus segera melaporkan kepada petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada dinas provinsi/kabupaten/kota setempat bila ditemukan kondisi kapalnya tidak laik layar," kata Junaidi.

"Nakhoda juga harus menunda keberangkatan jika cuaca tidak memungkinkan untuk berangkat dan faktor kelaikan kapal tidak terpenuhi," ujar dia.

Seperti diketahui, tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun terjadi saat cuaca buruk di perairan Danau Toba.

Selain itu, KM Sinar Bangun juga diketahui mengangkut lebih dari 180 orang, padahal kapasitasnya hanya sekitar 40 penumpang.

Kompas TV Pencarian korban tenggelamnya Kapal Sinar Bangun di Danau Toba, sudah memasuki hari ke-9.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com