Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insiden KM Sinar Bangun, Peringatan untuk Pejabat Angkutan di Danau Toba

Kompas.com - 26/06/2018, 11:26 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tragedi KM Sinar Bangun di Danau Toba menyisakan tanda tanya besar soal jaminan keselamatan dalam angkutan penyeberangan.

Minimnya pengawasan angkutan penyeberangan di Danau Toba menyebabkan 3 orang korban meninggal dunia, dan 184 orang hilang tenggelam akibat tenggelamnya KM Sinar Bangun yang kelebihan muatan.

Sepekan pasca kejadian, Polda menetapkan empat tersangka awal dalam kasus ini. Tak hanya pemilik kapal, namun Polisi juga menyerat sejumlah pejabat dinas perhubungan penanggung jawab kejadian itu.

Mereka adalah PSS selaku pemilik sekaligus nahkoda KM Sinar Bangun, KS selaku honorer Dinas Perhubungan Samosir dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, GFP selaku Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, serta RS selaku Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan.

"Mereka membawa penumpang yang diperkirakan berjumlah 150-an orang dan sepeda motor sebanyak 70-an unit," kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Senin (25/6/2018).

Baca juga: Data Terbaru, Penumpang KM Sinar Bangun 188, Sebanyak 164 Hilang

Modus para tersangka adalah mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi kapasitas KM Sinar Bangun yang hanya 45 orang. Namun diperkirakan jumlah penumpang mencapai lebih dari 180 orang.

Jumlah itu belum termasuk puluhan motor yang juga sengaja diangkut ke dalam kapal khusus penumpang penyeberangan tersebut.

Akibatnya fatal, setelah berlayar beberapa menit, mesin kapal mati, sementara kapal miring ke kanan lalu terbalik. Kapal sempat mengapung, namun setelah beberapa menit tenggelam.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp 500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga untuk roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan, foto copy dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

Baca juga: Basarnas Analisa Objek Diduga Bangkai KM Sinar Bangun di Danau Toba

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya mendesak agar pejabat otoritas di pelabuhan tempat KM Sinar Bangun mengangkut penumpang di pidana.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menilai, otoritas pelabuhan menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas tenggelamnya kapal motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba.

Tulus menilai otoritas pelabuhan setempat lemah dalam pengawasan sehingga membiarkan KM Sinar Bangun meninggalkan pelabuhan dengan kelebihan penumpang.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi sikap tegas Kepolisian yang 4 tersangka awal terkait tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun.

Sebab, selain menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai pelaku langsung "kejahatan" (actus reus), Kepolisian juga menyerat 3 orang pejabat Dishub yang secara sistemik membiarkan KM Sinar Bangun kelebihan kapasitas.

Baca juga: Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba

Tersangka bisa dijerat Pasal 302 dan atau Pasal 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Meski menilai tak seharusnya salah satu tersangka ikut dimintai pertanggung jawaban karena berstatus pegawai honorer Dishub, namun Abdul Fickar tetap menganggap keputusan Kepolisian sebagai "jeweran" keras kepada petugas angkutan penyeberangan di Danau Toba.

Penegakan hukum ini hendaknya menjadi titik awal mendisiplinkan angkutan penyeberangan, terutama angkutan penyeberangan rakyat.

"Penegakan hukum memang tidak akan pernah menyelesaikan permasalahan, tetapi bisa menjadi langkah awal bagi perbaikan mental para pejabat di lapangan untuk selalu berorientasi pada keselamatan rakyat," kata dia.

Kompas TV Tim Basarnas masih belum bisa memastikan dua objek yang ditemukan di dasar Danau Toba, Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com