Menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Junaidi, surat edaran itu berisi petunjuk pengawasan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang berlayar di perairan Danau Toba.
"Petunjuk pengawasan penerbitan SPB agar masing-masing pihak baik pemilik maupun operator kapal dan nakhoda mengerti apa yang harus dipenuhi sebelum SPB diterbitkan," ujar Junaidi, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Dengan adanya surat edaran itu, nakhoda wajib membuat surat pernyataan dan harus melampirkan dokumen atau surat-surat kapal dan manifes serta daftar penumpang sebelum penerbitan SPB.
Namun, SPB tetap dikeluarkan oleh pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada dinas masing-masing.
Sejumlah kewajiban lain untuk pelayaran pun harus dipatuhi. Misalnya, pemilik atau operator kapal harus memastikan kapal dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan dan alat pemadam kebakaran sebelum berlayar.
Selain itu, nakhoda harus memastikan keadaan cuaca sebelum berlayar dalam kondisi baik dengan memantau prakiraan cuaca melalui situs BMKG.
Sebelum berangkat, nakhoda juga harus memastikan kapal tidak kelebihan penumpang, sehingga tidak melebihi kapasitas. Hal ini penting agar kapal bisa berlayar dengan normal.
Bahkan, nakhoda kini berkewajiban memastikan penumpang kapalnya menggunakan life jacket atau jaket penyelamat selama pelayarannya, tanpa terkecuali.
"Nakhoda harus segera melaporkan kepada petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada dinas provinsi/kabupaten/kota setempat bila ditemukan kondisi kapalnya tidak laik layar," kata Junaidi.
"Nakhoda juga harus menunda keberangkatan jika cuaca tidak memungkinkan untuk berangkat dan faktor kelaikan kapal tidak terpenuhi," ujar dia.
Seperti diketahui, tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun terjadi saat cuaca buruk di perairan Danau Toba.
Selain itu, KM Sinar Bangun juga diketahui mengangkut lebih dari 180 orang, padahal kapasitasnya hanya sekitar 40 penumpang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/26/15214041/aturan-baru-pelayaran-di-danau-toba-pasca-tragedi-km-sinar-bangun
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan