Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Hukum Diharapkan Mendisiplinkan Angkutan Penyeberangan Danau Toba

Kompas.com - 26/06/2018, 12:00 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi sikap tegas Kepolisian yang menerapkan 4 tersangka awal terkait tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun.

Selain nakhoda yang juga pemilik kapal sebagai pelaku langsung, Kepolisian juga menyeret 3 orang pejabat Dishub yang secara sistemik membiarkan KM Sinar Bangun kelebihan kapasitas.

"Penegakan hukum ini hendaknya menjadi titik awal mendisiplinkan angkutan penyeberangan," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Baca juga: Insiden KM Sinar Bangun, Peringatan untuk Pejabat Angkutan di Danau Toba

Menurut Abdul Fickar, penegakan hukum atas tenggelamnya KM Sinar Bangun penting karena banyak angkutan penyeberangan serupa di Indonesia, tak hanya penyeberangan danau namun juga dari pulau ke pulau.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.Fabian Januarius Kuwado Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Penegakan hukum memang dinilai tidak akan pernah menyelesaikan permasalahan di sektor perhubungan, namun hal itu bisa menjadi langkah awal perbaikan mental para pejabat dan pemilik kapal untuk selalu berorientasi kepada keselamatan rakyat.

"Demikian juga menjadi perhatian pemerintah untuk memperhatikan infrastuktur perhubungan demi keselamatan rakyat," kata dia.

Baca juga: Data Terbaru, Penumpang KM Sinar Bangun 188, Sebanyak 164 Hilang

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan empat tersangka awal dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Tak hanya pemilik kapal, namun Polisi juga menyerat sejumlah pejabat dinas perhubungan penanggung jawab kejadian itu.

Mereka adalah PSS selaku pemilik sekaligus nahkoda KM Sinar Bangun, KS selaku honorer Dinas Perhubungan Samosir dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, GFP selaku Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, serta RS selaku Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan.

Baca juga: Helm, Sandal, dan Pelampung yang Diduga Milik Korban KM Sinar Bangun Bermunculan

Modus para tersangka adalah mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi kapasitas KM Sinar Bangun yang hanya 45 orang. Diperkirakan jumlah penumpang saat kejadian nahas itu mencapai lebih dari 180 orang.

Para tersangka dijerat Pasal 302 dan atau Pasal 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Kompas TV Tim Basarnas masih belum bisa memastikan dua objek yang ditemukan di dasar Danau Toba, Sumatera Utara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com