Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Tipikor Dalam RKUHP Berpotensi Timbulkan Dualisme Hukum

Kompas.com - 10/06/2018, 17:01 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menilai, masuknya ketentuan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menimbulkan dualisme hukum.

Pasalnya, meski tipikor diatur dalam RKUHP, namun Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.

Sebab, tim Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari pemerintah menegaskan bahwa UU Tipikor sebagai undang-undang sektoral tidak kehilangan sifat khususnya.

Baca juga: Menurut KPK, Lebih Baik Revisi UU Tipikor daripada Atur Korupsi Lewat KUHP

Argumen tersebut didasarkan pada pasal 729 yang menyebut ketentuan bab tentang tindak pidana khusus (tipikor) dalam KUHP tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam UU masing-masing.

"Timbul dualisme pengaturan ketika ketentuan tipikor diserap ke dalam RKUHP sementara UU Tipikor tetap hidup," ujar Miko dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Minggu (10/6/2018).

Menurut Miko, dualisme tersebut akan menyebabkan persoalan dengan adanya perbedaan ancaman pidana dalam RKUHP dan UU Tipikor.

Baca juga: Belum Ada Terjemahan Resmi KUHP, Presiden Jokowi Disomasi

Akibatnya, aparat penegak hukum akan kesulitan dalam menentukan aturan hukum mana yang akan digunakan.

"Dualisme pengaturan tidak masalah jika standarnya sama. Kalau Ancaman pidananya berbeda, mana yang akan berlaku, UU Tipikor atau RKUHP," kata Miko.

Dalam pasal 687 RKUHP per 9 April 2018, seseorang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, diancam pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 10 juta Rupiah hingga maksimal 2 miliar Rupiah.

Sedangkan delik yang sama dalam pasal 2 UU Tipikor ancaman pidana penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, diatur pula denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Perbedaan ancaman pidana dan denda juga terdapat dalam pasal 688 RKUHP dengan pasal 3 UU Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com