Salin Artikel

Ketentuan Tipikor Dalam RKUHP Berpotensi Timbulkan Dualisme Hukum

Pasalnya, meski tipikor diatur dalam RKUHP, namun Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tetap berlaku.

Sebab, tim Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari pemerintah menegaskan bahwa UU Tipikor sebagai undang-undang sektoral tidak kehilangan sifat khususnya.

Argumen tersebut didasarkan pada pasal 729 yang menyebut ketentuan bab tentang tindak pidana khusus (tipikor) dalam KUHP tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam UU masing-masing.

"Timbul dualisme pengaturan ketika ketentuan tipikor diserap ke dalam RKUHP sementara UU Tipikor tetap hidup," ujar Miko dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Minggu (10/6/2018).

Menurut Miko, dualisme tersebut akan menyebabkan persoalan dengan adanya perbedaan ancaman pidana dalam RKUHP dan UU Tipikor.

Akibatnya, aparat penegak hukum akan kesulitan dalam menentukan aturan hukum mana yang akan digunakan.

"Dualisme pengaturan tidak masalah jika standarnya sama. Kalau Ancaman pidananya berbeda, mana yang akan berlaku, UU Tipikor atau RKUHP," kata Miko.

Dalam pasal 687 RKUHP per 9 April 2018, seseorang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, diancam pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 10 juta Rupiah hingga maksimal 2 miliar Rupiah.

Sedangkan delik yang sama dalam pasal 2 UU Tipikor ancaman pidana penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, diatur pula denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Perbedaan ancaman pidana dan denda juga terdapat dalam pasal 688 RKUHP dengan pasal 3 UU Tipikor.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/10/17013441/ketentuan-tipikor-dalam-rkuhp-berpotensi-timbulkan-dualisme-hukum

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke