Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Buat Terjemahan Resmi KUHP, Presiden, Menkumham, dan DPR Digugat

Kompas.com - 08/06/2018, 12:11 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyrakat) mendaftarkan gugatan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly, dan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyatakan, gugatan tersebut dilayangkan lantaran ketiga tergugat lalai tidak membuat terjemahan resmi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbahasa Indonesia resmi.

"Sekarang yang beredar ada KUHP R Soesilo, Prof Moeljatno, Prof Andi Hamzah, BPHN, dan lain-lain," ujar Isnur di PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Belum ada Terjemahan Resmi KUHP, DPR Diminta Hentikan Bahas Revisi

Nama-nama yang disebutkannya tersebut merupakan para ahli pidana.

 

Karena ada beragam versi terjemahan KUHP, imbuh Isnur, maka ada penafsiran yang berbeda pula antara satu pakar dengan pakar lainnya.

Akibatnya, kepastian dan keselarasan hukum pun sulit diperoleh, khususnya terkait penerapan hukum pidana yang sifatnya sangat materil.

Baca juga: Belum Ada Terjemahan Resmi KUHP, Presiden Jokowi Disomasi

Isnur mengungkapkan, sejak disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, diamanatkan bahwa setiap peraturan perundang-undang wajib menggunakan bahasa Indonesia yang standar. Ini tentu saja termasuk KUHP.

Menurut Isnur, sebelumnya Tim Advokasi yang terdiri dari ketiga lembaga tersebut sudah pernah memberikan somasi tertulis pada tanggal 11 Maret 2018, namun tak ada respon. Kemudian, somasi kembali dilayangkan pada 28 Maret 2018 yang juga tidak direspon.

"Sudah dua kali kami somasi, tapi dicuekin, akhirnya kami mengajukan gugatan," sebut Isnur.

Baca juga: Revisi KUHP Perlu Dikaji Ulang untuk Mendukung Keadilan Restoratif

Adapun YLBHI, ICJR, dan LBH Masyarakat mengajukan sejumlah tuntutan. Sebagai provisi adalah menerima permohonan provisi penggugat dan memerintahkan agar pembahasan RKUHP ditunda untum dibahas oleh tergugat.

Adapun tuntutan dalam pokok perkara adalah menerima seluruh gugatan para penggungat dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak membuat terjemahan resmi KUHP berbahasa Indonesia resmi.

Para tergugat juga didesak membuat terjemahan resmi bahasa Indonesia di dalam KUHP. Para tergugat pun didesak menyatakan permohonan maaf melalui 5 media cetak nasional.

Kompas TV Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU KUHP yang menurut KPK akan melemahkan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com