Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Nilai RKUHP Potensial Hambat Penuntasan Pelangaran HAM Masa Lalu

Kompas.com - 04/06/2018, 06:03 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi yang terdiri dari sejumlah LSM menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menghambat penuntasan kasus HAM masa lalu.

Sebab, pasal tindak pidana pelanggaran berat HAM ikut masuk diatur di dalam RKUHP. Padahal, tindak pidana itu sudah diatur di UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Ini akan menutup peluang-peluang untuk mengadili kasus pelanggaran HAM," ujar Kepala Bidang Advokasi Kontras, Putri Kanesia di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/6/2018).

Baca juga: Kronik KUHP: Seabad di Bawah Bayang Hukum Kolonial

Menurut Putri, dengan masuknya tindak pidana pelanggar HAM ke KUHP, maka tindak pidana tersebut tak ada bedanya dengan tindak pidana lain. Padahal, pelangaran HAM merupakan kejahatan luar biasa.

Selain itu, Kontras juga menilai ada beberapa pasal di RKUHP yang bertentangan dengan UU Pengadilan HAM. Misalnya terkait dengan asas retroaktif atau berlalu surut.

Di UU Pengadilan HAM, pasal pelanggran HAM berat tidak bersifat retroaktif. Namun, di dalam RKUHP, ucap Putri, pasal tersebut justru bersifat retroaktif.

Baca juga: Tiga Pandangan Akademisi Ini Jadi Alasan KPK Tolak Pasal Korupsi dalam RKUHP

"Dengan adanya RKUHP ini berarti menutup peluang untuk mengadili kasus-kasus yang sudah ada sebelumnya. Jadi hanya fokus terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM herat yang terjadi pasca RKUHP ini disahkan," kata dia.

Kontras juga melihat adanya ketidak kosistenan di RKUHP. Misalnya terkait ancaman pidana yang berbeda dengan di UU Pengadilan HAM. Awalnya, ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 25 tahun namun dalam RKUHP justru turun yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kompas TV Atas penolakan ini, KPK sebelumnya telah mengirimkan surat kepada presiden dan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com