Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU tentang Pencalonan Pileg Sudah Final, Rabu Dikirimkan ke Kemenkumham

Kompas.com - 29/05/2018, 23:33 WIB
Moh Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra menegaskan bahwa pihaknya tetap mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Sikap kami tetap sama," tegas Ilham melalui pesan singkatnya, Selasa (29/5/2018).

PKPU tentang pencalonan Pileg mendatang tersebut akan dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi, Rabu (30/5/2018).

Tak berbeda, Komisioner KPU lainnya Viryan mengatakan pihaknya takkan goyah meski berbagai pihak menolak larangan tersebut, termasuk dari Presiden Joko Widodo.

"Terkait klausul tersebut, sikap KPU sudah final," kata Viryan.

Baca juga: KPK Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019

Viryan menegaskan, upaya yang dilakukan KPU itu untuk menghadirkan kontestasi pemilihan wakil rakyat yang bersih dan berkualitas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum melarang mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019.

"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Baca juga: KPK Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg 2019

Jokowi mengatakan, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi.

Jokowi mengakui adalah wilayah KPU untuk membuat aturan. Namun, Jokowi menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi.

Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu.

Kini, penolakan tersebut juga datang dari Presiden Jokowi. Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum tetap pada keputusannya untuk melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai Caleg.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com