Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gaji BPIP, Politisi Gerindra Harap Sesuai dengan Nilai Pancasila

Kompas.com - 28/05/2018, 20:34 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menghormati terbitnya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Riza menilai, hal tersebut merupakan bagian dari penguatan nilai-nilai Pancasila. Akan tetapi, untuk kepatutan besaran gajinya, menurut dia, sebaiknya hal itu diserahkan kepada masing-masing pihak yang menerima.

"Namun, ada baiknya bahwa besaran itu mungkin idealnya dalam suasana bangsa yang sedang sulit. Kita sedang ada masalah dengan ideologi Pancasila, banyak perbedaan dan sebagainya," ucap Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

"Kalaupun itu telah menjadi peraturan dan perpres saya kira kita kembalikan pada masing-masing pimpinan dan anggota yang bekerja di situ, apakah uang yang diterima dianggap layak atau tidak, dianggap berlebihan atau tidak," kata dia.

Baca juga: Politisi Golkar Yakin Pimpinan BPIP Tak Pernah Tuntut Gaji Besar

Ia menilai, masing-masing tokoh yang menjadi anggota dewan pengarah dan pelaksana tentunya memiliki standar tertentu dalam menilai kelayakan gaji yang mereka terima.

Riza menambahkan, sedianya para tokoh yang menjadi anggota dewan pengarah dan pelaksana menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kesehariannya, tak terkecuali dalam menyikapi besaran gaji mereka.

"Bisa saja setelah diterima, dikembalikan kepada negara. Itu mungkin lebih baik. Itulah wujud dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berarti para pejabat tersebut telah mengimplementasikan butir-butir Pancasila," kata dia.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.

Dengan perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Gaji Pengarah BPIP Sudah Sesuai Kajian

Dikutip dari Perpres Nomor 42/2018 yang diunduh dari situs Setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara itu, jajaran anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Kompas TV Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberian hak keuangan kepada anggota BPIP tidak seluruhnya merupakan gaji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com