JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik Peraturan Presiden 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Fadli menilai penerbitan Perpres itu adalah langkah pemborosan Istana karena menggaji dewan pengarah BPIP hingga lebih dari Rp 100 juta.
"Tak ada ruginya Perpres itu dicabut atau direvisi kembali. Perpres itu sudah melukai perasaan masyarakat yang kini sedang dihimpit kesulitan," kata Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (28/5/2018).
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta
Fadli mengingatkan, jangan sampai cara pemerintah mendesain kelembagaan BPIP justru melahirkan skeptisisme dan sinisme publik.
Hal itu bisa kontraproduktif terhadap misi pembinaan Ideologi dan Pancasila itu sendiri.
“Dan jika ada keleluasan anggaran, saran saya, lebih baik pemerintah menggunakannya untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai honorer di lingkungan pemerintahan saja. Mereka jauh lebih membutuhkannya daripada para bekas pejabat yang duduk di dalam BPIP," kata Fadli.
Baca juga: Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta, PDI-P Minta Menkeu Beri Penjelasan
Fadli menambahkan, BPIP bukan lah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bisa menghasilkan laba. Oleh karena itu, tak pantas gaji pimpinannya dipatok sampai ratusan juta seperti pimpinan BUMN.
"Coba Anda bayangkan, gaji presiden, wakil presiden, menteri, dan pimpinan lembaga tinggi negara yang tanggung jawabnya lebih besar saja tidak sebesar itu," kata dia.
Perpres 42/2018 diteken Jokowi pada 23 Mei lalu. Dengan Perpres itu, maka Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Baca juga: Megawati Digaji Rp 112 Juta, Lebih Besar dari Gaji Presiden
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Penjelasan Menkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hak keuangan tersebut tidak seluruhnya merupakan gaji.
Baca juga: Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Gaji Pengarah BPIP
Angka itu juga terdiri dari tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar adalah untuk kegiatan operasional.
"Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
"Sisanya dukungan terhadap kegiatan. Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan komunikasi," tambah dia.
Namun, transportasi yang dimaksud tidak termasuk transportasi ke luar kota atau ke luar negeri.
"Kan ada transport untuk kegiatan mereka tiap hari ke kantor. Namun, kalau mereka pergi ke luar kota itu ada sendiri," ujarnya.
Selain itu, masih ada juga asuransi kesehatan dan asuransi jiwa yang masing-masing besarannya Rp 5 juta.
Menurut Sri Mulyani, skema hak keuangan seperti ini sama saja dengan pimpinan kementerian dan lembaga lain.
Saat ditanya kenapa komponen hak keuangan itu tidak dirinci dalam Peraturan Presiden, Sri Mulyani mengaku akan melihatnya lagi.
"Perpres biasanya hak keuangan saja. Nanti di dalamnya ada... saya mungkin akan lihat rinciannya," kata dia.