JAKARTA, KOMPAS.com — Megawati Soekarnoputri mendapat gaji Rp 112 juta per bulan sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila ( BPIP).
Sementara itu, delapan anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp 100 juta per bulan.
Hak keuangan tersebut lebih besar dari pendapatan Presiden hingga kepala lembaga negara.
Presiden dan Wakil Presiden RI menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta
Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Gaji Rp 100 Juta di BPIP untuk Biaya Operasional
Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali besaran gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden setiap bulan adalah empat kali dari besaran gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000.
Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulan diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.
Baca juga: PDI-P: Bu Mega Tidak Pernah Minta Gaji ke Pemerintah
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan