JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) menambah ketentuan mengenai kelembagaan dengan memasukkan tugas, fungsi dan kewenangan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT).
Dengan demikian kelembagaan BNPT dalam pemberantasan tindak pidana terorisme semakin diperkuat.
"BNPT mendapat penguatan karena diatur dalam UU ini," ujar Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i saat Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Baca juga: UU Antiterorisme Atur Tersangka dan Terduga Teroris Harus Diperlakukan Manusiawi
Syafi'i mengatakan, sebelum diatur dalam UU Antiterorisme, dasar pembentukan BNPT hanya melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Sementara dalam UU Antiterorisme, keberadaan BNPT diatur tersendiri dalam bab VIIB.
BNPT menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.
Lembaga tersebut juga berfungsi menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, program penanggulangan terorisme, kontra-radikalisasi dan deradikalisasi. Selain itu, BNPT juga bertugas mengoordinasikan program pemulihan korban.
"UU ini menambah tugas, fungsi dan kewenangan BNPT. Sebelum ini hanya dibentuk melalui perpres," ucap Syafi'i.
Sebelumnya, Anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengatakan, selama ini posisi BNPT kurang diperhatikan oleh kementerian dan lembaga lain yang terkait persoalan terorisme. Sebab pembentukan BNPT hanya melalui keppres dan perpres.
Padahal, tujuan awal BNPT didirikan adalah untuk menanggulangi tindak pidana terorisme.
"Selama ini karena keberadaannya tidak diatur dalam UU maka sebagai lembaga koordinator dalam pencegahan terorisme khususnya, (BNPT) kurang diperhatikan oleh kementerian dan lembaga lain terkait," kata Arsul.
Menurut Arsul, nantinya BNPT akan menjadi leading sector penanggulangan terorisme.
Ia mengatakan, setelah UU Antiterorisme berlaku, maka BNPT bertugas antara lain menetapkan strategi kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme.
"Dalam RUU ini maka BNPT menjadi leading sector yang bertugas antara lain menetapkan strategi kesiapsiagaan-nasional dalam penanggulangan terorisme," tuturnya.
Baca juga: UU Antiterorisme Disahkan, BNPT Sebut Mampu Memperkuat Pencegahan Terorisme
Dalam strategi kesiapsiagaan nasional, lanjut Arsul, mencakup tiga aspek penanggulangan terorisme.