JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) yang baru saja disahkan menjadi undang-undang mengatur ketentuan tentang pelaksanaan penangkapan terduga teroris dan penahanan tersangka.
Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i menuturkan bahwa dalam penangkapan dan penahanan, seorang terduga teroris maupun tersangka harus diperlakukan secara manusiawi.
Baca juga: WNI yang Ikut Pelatihan Terorisme di Luar Negeri Bisa Dipidana
"Menambah ketentuan bahwa dalam melaksanakan penangkapan dan penahanan tersangka pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung prinsip HAM," ujar Syafi'i saat Rapat Paripurna ke 26 DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
"Terduga diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam dan tidak direndahkan martabatnya sebagai manusia," kata dia.
Pasal 25 ayat (7) UU Antiterorisme menyatakan, pelaksanaan penahanan tersangka tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Sementara pasal 28 ayat (3) menyebut pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
UU Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5/2018).