Selain aspek penindakan, ada pula dua aspek pencegahan, yakni kontra-radikalisasi dan deradikalisasi.
Kontra-radikalisasi dilakukan terhadap kelompok masyarakat yang belum terpapar dengan paham-paham radikalisme, namun punya potensi untuk terpapar.
Sedangkan, deradikalisasi ditujukan terhadap mereka yang sudah terpapar paham radikalisme.
"Dalam strategi ini maka selain penindakan, juga mencakup dua kerja pencegahan yakni kontra-radikalisasi dan deradikalisasi," kata Arsul.
Sebelumnya, RUU Antiterorisme disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Dorongan agar DPR segera mengesahkan UU ini menguat usai terjadinya teror bom di Surabaya dan Sidoarjo, dua pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.