Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Nilai Definisi Terorisme Penting agar Tak Ada Pelanggaran HAM

Kompas.com - 25/05/2018, 09:42 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti pembahasan tentang definisi terorisme dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).

Menurut ICJR, kesalahan dalam pencantuman definisi dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Definisi terorisme sangat penting dan merupakan pintu masuk untuk mengatur materi muatan terkait tindak pidana terorisme. Jika tidak, maka peluang pelanggaran HAM dalam penegakan hukum akan terbuka lebar," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (25/5/2018).

Menurut ICJR, definisi terorisme dalam Pasal 1 yang diputuskan sebagai unsur tindak pidana bagi pasal-pasal lainnya haruslah bersifat jelas, tidak karet, tidak multitafsir atau kabur dan tidak menghasilkan pengertian lain.

Baca juga: Tak Ada Lagi Debat soal Definisi, RUU Antiterorisme Segera Disahkan

Sejak awal, ICJR telah memberikan masukkan bahwa perumusan definsi harus hati-hati dan presisi, termasuk menghindari terminologi yang kabur untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan.

Definisi terorisme harus diletakkan pada perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur teror dan penghasutan untuk melakukan teror yang digunakan dalam tujuan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme. 

Pada pembahasan 24 Mei 2018, disepakati penggunaan definisi alternatif kedua oleh pemerintah dan DPR, yang menyertakan unsur dengan motif ideologi, politik dan gangguan keamanan dalam pengertian terorisme.

Baca juga: Menkumham: Tak Ada Lagi Perdebatan dalam RUU Antiterorisme

Namun, menurut ICJR, definisi terorisme yang disepakati pemerintah dan DPR justru menimbulkan interpretasi yang kabur dan multitafsir. 

"Pertama, unsur 'yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal', sangat jelas terlihat bahwa rumusan ini berpotensi menghadirkan penafsiran yang tidak jelas, karena akibat terorisme tidak dipersempit pada perbuatan yang mengakibatkan korban dalam jumlah banyak," kata Anggara.

Selain itu, unsur dengan motif ideologi, politik dan gangguan keamanan, secara jelas akan menimbulkan kesulitan bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan seluruh unsur tindak pidana terorisme terpenuhi. Padahal, unsur motif tersebut rentan menjadikan delik terorisme menjadi delik politik.

Dengan definisi yang telah disepakati tersebut, maka penegakan hukum pidana terorisme tidak hanya menjadi sulit sekaligus juga rentan terhadap masukknya kepentingan – kepentingan lain di luar kepentingan penegakan hukum.

Kompas TV Rangkaian teror bom yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia membuat desakan penyelesaian Undang-Undang Antiterorisme semakin menguat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com