JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Antiterorisme Muhammad Syafi'i membantah adanya tekanan dalam pembahasan revisi atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu.
Bahkan, kata Syafi'i, wacana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Antiterorisme tak memengaruhi pembahasan.
"Sama sekali enggak ada tekanan. Saya kan dari awal sudah menyatakan bahwa undang-undang ini sudah selesai 99,9 persen. Tinggal soal definisi. Bahkan kalau definisi cepat diambil keputusan, 24 April sudah paripurna," kata Syafi'i usai memimpin Rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Syafi'i menambahkan, awalnya memang ada perbedaan dari sejumlah fraksi terkait definisi terorisme. Namun, pada akhirnya mereka bisa menyepakati definisi yang sama.
Baca juga: Beberapa Ketentuan Draf RUU Antiterorisme yang Jadi Sorotan PP Muhammadiyah
Kesepakatan tersebut, lanjut Syafi'i, dicapai karena masing-masing fraksi mengedepankan persatuan dalam pemberantasan terorisme.
"Sebenarnya dari awal kami membangun spirit bahwa kami ini tidak dalam faksi yang berbeda. Meskipun kami berasal dari fraksi yang tidak sama tapi kepentingan kami sama, membela kepentingan bangsa dan negara," ucap politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, kesepakatan definisi terorisme dicapai oleh seluruh fraksi di DPR dan pemerintah dalam pandangan mini fraksi pada Rapat Pansus RUU Antiterorisme.
Dalam pandangannya semua fraksi memilih opsi kedua terkait definisi terorisme.
Dalam opsi kedua, terorisme diartikan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Baca juga: Dahnil: RUU Antiterorisme Seperti Menyeret ke Orde Baru...
Bahkan, PDI-P dan PKB yang awalnya memilih opsi pertama tanpa mencantumkan frasa motif politik dan ideologi pada akhirnya memilih opsi kedua tersebut.
"Definisi memang tidak kami sampaikan. Keputusan definisi fraksi kami mempertimbangkan upaya terpadu dan sistemik dan berdampak masif. Kami mengambil alternatif dua," kata anggota Pansus dari Fraksi PDI-P Risa Mariska dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Hal senada disampaikan anggota Pansus dari Fraksi PKB Muhammad Toha. Ia mengatakan awalnya Fraksi PKB cenderung memilih opsi pertama. Namun, sebagai bentuk musyawarah dan mufakat, ia mengatakan PKB memilih opsi kedua.
"Karena hari ini berdasarkan musyawarah mufakat, lebih banyak di alternatif dua. Meskipun kami tetap berpandangan di alternatif satu tapi sebagai wujud musyawarah mufakat maka kami pun akhirnya di alternatif dua," ucap Toha.