Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan 2 Pejabat Bawaslu ke Ombudsman, PSI Berharap Segera Ditindaklanjuti

Kompas.com - 24/05/2018, 17:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan beserta komisionernya Mochamad Affifudin ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi.

Laporan dilayangkan oleh kuasa hukum PSI Dini S. Purwono didampingi Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna, Ketua Tim Kampanye PSI Andi Budiman dan Bendahara Umum PSI Suci Mayang Sari di ruang pengaduan Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018) siang.

Usai melapor, Dini mengungkapkan, Ombudsman menerima dengan baik laporan PSI.

"Saya tadi mendapat informasi ini memang masuk ke dalam ranah wewenangnya dari Ombudsman, sehingga nanti akan ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut," ujar Dini.

Baca juga: Datangi Ombudsman, PSI Laporkan Dua Pejabat Bawaslu

Meski demikian, Dini mengakui, laporan ke Ombudsman ini berkejar-kejaran dengan proses hukum dugaan pelanggaran Pemilu atas PSI di Bareskrim Polri.

Berdasarkan aturan perundangan, proses hukum dugaan pelanggaran Pemilu atas PSI di Bareskrim harus naik ke penyidikan atau dihentikan sama sekali pada 31 Mei 2018.

Pihaknya pun berharap proses di Ombudsman bisa lebih cepat sebelum keputusan di Bareskrim Polri keluar.

"Sidang pleno Ombudsman hari Senin pekan depan, sekaligus pekan depan kita tunggu, sekitar Kamis atau Jumat, bagaimana hasil dari penyidikan di Bareskrim," ujar Dini.

Baca juga: Bawaslu Bantah Paksakan Kasus PSI

Dini berharap persoalan PSI dengan Bawaslu bisa selesai di Ombudsman RI. Sebab, ada mekanisme mediasi dua belah pihak di Ombudsman.

"Ombudsman itu kan sebetulnya rekomendasi dan masukan adalah upaya terakhir. Jadi sementara, mereka akan melakukan langkah awal, mencoba mediasi, mencoba mencari jalan keluar, mempertemukan para pihak, siapa tahu ini diselesaikan tanpa harus memberikan rekomendasi," ujar Dini.

Kasus ini bermula dari pernyataan Bawaslu yang menyatakan, PSI diduga melakukan kampanye dini di luar jadwal yang ditentukan KPU. Bentuknya, pemasangan iklan PSI di koran Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Proses Hukum PSI Layak Dihentikan, Ini Alasannya...

"(Pemasangan iklan itu) termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan, Kamis (17/5/2018).

Pihak PSI sendiri merasa dizalimi oleh Bawaslu terkait tuduhan itu.

"Kami merasa proses ini tidak adil, tidak fair. Kami merasa dizalimi," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni pada hari yang sama.

Baca juga: Laporkan Bawaslu ke DKPP, Ini Dosa-dosa Mereka Menurut PSI

Belakangan, PSI melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pihak yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Affifudin. Laporan dilayangkan, Rabu siang.

Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina menjelaskan bahwa Bawaslu tak bisa sendirian dalam mengkategorikan sebuah hal sebagai dugaan pelanggaran pemilu atau bukan.

"Kalau dibilang Bawaslu memaksakan kasus ini, apakah benar seperti itu? Karena kasus ini juga diteliti oleh jaksa dan polisi, kemudian barulah masuk ke kesimpulan bahwa kasus ini memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti," ujar Yustin.

Demikian pula dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan PSI.

Kompas TV Bagaimana mencari jalan tengah kasus lapor melapor antara Bawaslu dan Partai Solidaritas Indonesia?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com