Salin Artikel

Laporkan 2 Pejabat Bawaslu ke Ombudsman, PSI Berharap Segera Ditindaklanjuti

Laporan dilayangkan oleh kuasa hukum PSI Dini S. Purwono didampingi Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna, Ketua Tim Kampanye PSI Andi Budiman dan Bendahara Umum PSI Suci Mayang Sari di ruang pengaduan Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018) siang.

Usai melapor, Dini mengungkapkan, Ombudsman menerima dengan baik laporan PSI.

"Saya tadi mendapat informasi ini memang masuk ke dalam ranah wewenangnya dari Ombudsman, sehingga nanti akan ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut," ujar Dini.

Meski demikian, Dini mengakui, laporan ke Ombudsman ini berkejar-kejaran dengan proses hukum dugaan pelanggaran Pemilu atas PSI di Bareskrim Polri.

Berdasarkan aturan perundangan, proses hukum dugaan pelanggaran Pemilu atas PSI di Bareskrim harus naik ke penyidikan atau dihentikan sama sekali pada 31 Mei 2018.

Pihaknya pun berharap proses di Ombudsman bisa lebih cepat sebelum keputusan di Bareskrim Polri keluar.

"Sidang pleno Ombudsman hari Senin pekan depan, sekaligus pekan depan kita tunggu, sekitar Kamis atau Jumat, bagaimana hasil dari penyidikan di Bareskrim," ujar Dini.

Dini berharap persoalan PSI dengan Bawaslu bisa selesai di Ombudsman RI. Sebab, ada mekanisme mediasi dua belah pihak di Ombudsman.

"Ombudsman itu kan sebetulnya rekomendasi dan masukan adalah upaya terakhir. Jadi sementara, mereka akan melakukan langkah awal, mencoba mediasi, mencoba mencari jalan keluar, mempertemukan para pihak, siapa tahu ini diselesaikan tanpa harus memberikan rekomendasi," ujar Dini.

Kasus ini bermula dari pernyataan Bawaslu yang menyatakan, PSI diduga melakukan kampanye dini di luar jadwal yang ditentukan KPU. Bentuknya, pemasangan iklan PSI di koran Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu.

"(Pemasangan iklan itu) termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan, Kamis (17/5/2018).

Pihak PSI sendiri merasa dizalimi oleh Bawaslu terkait tuduhan itu.

"Kami merasa proses ini tidak adil, tidak fair. Kami merasa dizalimi," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni pada hari yang sama.

Belakangan, PSI melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pihak yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Affifudin. Laporan dilayangkan, Rabu siang.

Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina menjelaskan bahwa Bawaslu tak bisa sendirian dalam mengkategorikan sebuah hal sebagai dugaan pelanggaran pemilu atau bukan.

"Kalau dibilang Bawaslu memaksakan kasus ini, apakah benar seperti itu? Karena kasus ini juga diteliti oleh jaksa dan polisi, kemudian barulah masuk ke kesimpulan bahwa kasus ini memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti," ujar Yustin.

Demikian pula dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan PSI.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/24/17471451/laporkan-2-pejabat-bawaslu-ke-ombudsman-psi-berharap-segera-ditindaklanjuti

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke