Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Proses Hukum PSI Layak Dihentikan, Ini Alasannya...

Kompas.com - 23/05/2018, 20:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Albert Haris berpendapat, proses hukum terhadap PSI terkait dugaan pelanggaran Pemilu layak dihentikan.

"Sebab perbuatan yang dituduhkan ke PSI bukanlah tindak pidana menurut ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Albert dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Albert menjelaskan, temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu terkait dugaan pelanggaran pemilu kepada PSI didasarkan pada pasal tersebut.

Baca juga: Laporkan Bawaslu ke DKPP, Ini Dosa-dosa Mereka Menurut PSI

PSI diduga melanggar norma 'citra diri' sesuai yang diamanatkan dalam pasal tersebut.

Meski demikian, PSI berpendapat, belum ada penjelasan yang definitif mengenai frasa 'citra diri' dalam pasal tersebut.

"Frasa citra diri dalam pengertian kampanye pemilu menurut Pasal 1 angka 35 UU Pemilu itu, makna dan sifatnya luas, belum ada penjelasannya, belum ada peraturan KPU yang mendefinisikannya, bahkan cenderung sebuah pasal karet," ujar Albert.

Apalagi, belakangan PSI baru mengetahui Bawaslu sampai mendatangkan ahli untuk mendefinisikan frasa 'citra diri'. Hal ini seolah- olah dilakukan demi bisa memidanakan PSI.

Baca juga: Polri Nilai Pemeriksaan PSI Wajar agar Kasusnya Terang

Oleh sebab itu, tuduhan bahwa PSI diduga melanggar norma 'citra diri' dianggap sebagai sesuatu yang terlalu dipaksakan.

Albert pun menegaskan bahwa apa yang dilakukan PSI dengan memasang konten jajak pendapat di media cetak Jawa Pos beberapa waktu lalu adalah demi kepentingan umum dan pendidikan politik kepada masyarakat, bukan bagian dari kampanye di luar jadwal.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan, PSI diduga melakukan kampanye dini di luar jadwal yang ditentukan KPU. Bentuknya, pemasangan iklan PSI di koran Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu.

"(Pemasangan iklan itu) termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan, Kamis (17/5/2018).

Baca juga: Ketua DPP PSI: Kami Tidak Takut Dipenjara

Pihak PSI sendiri merasa dizalimi oleh Bawaslu terkait tuduhan itu.

"Kami merasa proses ini tidak adil, tidak fair. Kami merasa dizalimi," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni pada hari yang sama.

Belakangan, PSI melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pihak yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Affifudin. Laporan dilayangkan, Rabu siang.

Kompas TV Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dua komisioner bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat 'April Mop'

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halalbihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halalbihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com