Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Bawaslu ke DKPP, Ini "Dosa-dosa" Mereka Menurut PSI

Kompas.com - 23/05/2018, 18:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Mochamad Affifudin adalah pihak yang dilaporkan oleh PSI.

Viani Limardi, advokat dari Jangkar Solidaritas (Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia) menyatakan, pihak-pihak dari Bawaslu yang dilaporkan tersebut telah melampaui kewenangannya.

Baca juga: 3 Alasan PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP

Ini bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15 huruf D.

"Anggota atau Bawaslu itu tidak boleh melampaui atau menyalahi wewenang yang sudah diterima oleh mereka melalui institusi mereka," kata Viani di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Sebelumnya, Abhan dan Affifudin meminta pihak kepolisian segera menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna sebagai tersangka. Hal ini terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PSI berupa kampanye dini.

Baca juga: PSI Resmi Laporkan Bawaslu ke DKPP

Viana mengungkapkan, permintaan tersebut dilakukan ketika proses penyidikan di Bareskrim Polri belum dimulai.

Hal tersebut, imbuh dia, jelas melampaui dan menyalahgunakan wewenang mereka di Bawaslu.

Selain itu, PSI juga mempermasalahkan mengenai definisi citra diri.

Sebelumnya, Abhan menyatakan PSI berupaya menunjukkan citra diri lewat pemasangan logo dan nomor urut melalui iklan berupa poling pada salah satu surat kabar tertanggal 23 April 2018.

Baca juga: Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Kampanye Dini PAN dan Demokrat

Upaya menunjukkan citra diri itulah yang dianggap memenuhi unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu.

Upaya menunjukkan citra diri itu dianggap memenuhi unsur kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu.

Namun, Viana menegaskan bahwa definisi citra diri yang dimaksud belum jelas.

"Kemudian, yang namanya prinsip hukum itu tidak boleh berlaku surut, sedangkan definisi ini (dikeluarkan) 16 Mei 2018, kita polling ini 23 April 2018. Nah, ini berlaku surut atau tidak?" ungkap Viani.

Baca juga: Bawaslu Persilakan PSI Lapor ke DKPP

Hal lainnya adalah terkait sanksi. Viani berpandangan, kalaupun ada sanksi yang dikenakan kepada PSI, sanksi tersebut adalah berupa sanksi peringatan. Affifudin pun pernah menyatakan hal ini pada 15 Mei 2018 lalu.

Namun, imbuh Viani, kenyataannya adalah Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri. PSI, tutur dia, menunjukkan inkonsistensi dalam pelaksanaannya.

"Oleh karena itu, hari ini kami melapor ke DKPP. Semoga DKPP Bisa menegakkan keadilan buat kami," kata Viani.

Kompas TV Bareskrim Mabes Polri memeriksa ketua PSI Grace Natalie dan sekjennya Raja Juli Antoni terkait iklan kampanye di luar jadwal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com