JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah memaksakan proses hukum terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait dugaan pelanggaran pemilu kampanye di luar jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018), Kepala Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina menjelaskan bahwa Bawaslu tak bisa sendirian dalam mengkategorikan sebuah hal sebagai dugaan pelanggaran pemilu atau bukan.
"Kalau dibilang Bawaslu memaksakan kasus ini, apakah benar seperti itu? Karena kasus ini juga diteliti oleh jaksa dan polisi, kemudian barulah masuk ke kesimpulan bahwa kasus ini memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti," ujar Yustin.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Proses Hukum PSI Layak Dihentikan, Ini Alasannya...
Demikian pula dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan PSI. Yustin memaparkan, ketika laporan masuk, Bawaslu langsung menggelar rapat pleno pada hari yang sama.
Pada hari itu pula, Bawaslu menggelar rapat bersama dengan Polri dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Dalam rapat bersama itulah seluruh pihak sepakat bahwa temuan itu memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu.
"Jadi pada intinya kasus ini enggak mungkin Bawaslu meneruskan tanpa peran Polri dan Jaksa," ujar Yustin.
Baca juga: Laporkan Bawaslu ke DKPP, Ini Dosa-dosa Mereka Menurut PSI
Kuasa hukum PSI Albert Haris berpendapat, proses hukum terhadap PSI terkait dugaan pelanggaran Pemilu layak dihentikan.
"Sebab perbuatan yang dituduhkan ke PSI bukanlah tindak pidana menurut ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Albert dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Kasus ini bermula dari pernyataan Bawaslu yang menyatakan, PSI diduga melakukan kampanye dini di luar jadwal yang ditentukan KPU. Bentuknya, pemasangan iklan PSI di koran Jawa Pos pada 23 April 2018 lalu.
Baca juga: PSI Resmi Laporkan Bawaslu ke DKPP
"(Pemasangan iklan itu) termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan, Kamis (17/5/2018).
Pihak PSI sendiri merasa dizalimi oleh Bawaslu terkait tuduhan itu.
"Kami merasa proses ini tidak adil, tidak fair. Kami merasa dizalimi," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni pada hari yang sama.
Belakangan, PSI melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pihak yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Affifudin. Laporan dilayangkan, Rabu siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.