Hal senada disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Rufinus Hutauruk. Ia mengatakan, seseorang yang sudah menjalani masa hukuman sudah bebas dan tak bisa dihukum untuk kedua kalinya dengan larangan mendaftar sebagai caleg.
Sementara itu, Ketua Komisi II Zainudin Amali menyatakan, sebaiknya KPU membuat PKPU berdasarkan landasan Undang-Undang Pemilu tanpa harus melarang mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai caleg.
Ia mengusulkan, opsi lain kepada KPU yang hendak menjamin pemilu legislatif diikuti oleh caleg yang bersih dari kasus korupsi.
Opsi yang ditawarkan antara lain agar KPU membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh ketua umum partai agar tak mencalonkan mantan terpidana korupsi di pemilu legislatif.
KPU bertahan
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, KPU tetap pada usulannya. Ia menegaskan, usulan KPU yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg juga memiliki landasan hukum.
Baca juga: KPU Tetap Larang Mantan Napi Kasus Korupsi Jadi Caleg pada Pemilu 2019
Ia memaparkan, dalam Pasal 169 huruf d, calon presiden dan wakil presiden ialah orang yang tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
KPU menilai semestinya hal yang sama juga diberlakukan kepada caleg yang akan menduduki parlemen.
"Kami melihat dalam pencalonan anggota legislatif hal itu belum diatur sehingga KPU memasukkan aturan (larangan) tersebut dalam PKPU," ujar Arief dalam rapat.
Menanggapi keputusan rapat, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU cenderung mengupayakan agar aturan tersebut tetap dijalankan.
"Jadi kami akan pleno dulu, tapi besar kemungkinan arahnya adalah kami akan tetap kepada usulan kami," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
"Kita saling menghormatilah. Bahwa pandangan DPR seperti itu kami hormati. Pandangan pemerintah seperti itu kami hormati. Kami juga berharap pandangan kami juga dihormati," ucap Wahyu.
Wahyu menyatakan, KPU tak kecewa dengan sikap DPR. Hingga rapat kemarin, belum ada argumentasi yang kuat untuk mengubah sikap KPU melarang pencalonan mantan napi kasus korupsi.
Karena itu, KPU akan membahasnya dalam rapat pleno dan terus mematangkan argumentasi soal pelarangan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg.
"Kenapa kami pleno? Kenapa kami tak langsung bersikap menyepakati? Karena kami masih berpandangan kepada sikap kami awal bahwa kami akan berupaya mempertahankan draf yang kami susun itu sepanjang tak ada argumentasi yang begitu kuat untuk mengubah," ucap dia.
Belakangan, Komisioner KPU Viryan Aziz menegaskan, KPU tetap berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.
"KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.