Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di DPR, KPU Sendirian Melawan Eks Koruptor...

Kompas.com - 23/05/2018, 11:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Hal senada disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Rufinus Hutauruk. Ia mengatakan, seseorang yang sudah menjalani masa hukuman sudah bebas dan tak bisa dihukum untuk kedua kalinya dengan larangan mendaftar sebagai caleg.

Sementara itu, Ketua Komisi II Zainudin Amali menyatakan, sebaiknya KPU membuat PKPU berdasarkan landasan Undang-Undang Pemilu tanpa harus melarang mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai caleg.

Ia mengusulkan, opsi lain kepada KPU yang hendak menjamin pemilu legislatif diikuti oleh caleg yang bersih dari kasus korupsi.

Opsi yang ditawarkan antara lain agar KPU membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh ketua umum partai agar tak mencalonkan mantan terpidana korupsi di pemilu legislatif.

KPU bertahan

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, KPU tetap pada usulannya. Ia menegaskan, usulan KPU yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg juga memiliki landasan hukum.

Baca juga: KPU Tetap Larang Mantan Napi Kasus Korupsi Jadi Caleg pada Pemilu 2019

Ia memaparkan, dalam Pasal 169 huruf d, calon presiden dan wakil presiden ialah orang yang tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

KPU menilai semestinya hal yang sama juga diberlakukan kepada caleg yang akan menduduki parlemen.

"Kami melihat dalam pencalonan anggota legislatif hal itu belum diatur sehingga KPU memasukkan aturan (larangan) tersebut dalam PKPU," ujar Arief dalam rapat.

Menanggapi keputusan rapat, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU cenderung mengupayakan agar aturan tersebut tetap dijalankan.

"Jadi kami akan pleno dulu, tapi besar kemungkinan arahnya adalah kami akan tetap kepada usulan kami," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

"Kita saling menghormatilah. Bahwa pandangan DPR seperti itu kami hormati. Pandangan pemerintah seperti itu kami hormati. Kami juga berharap pandangan kami juga dihormati," ucap Wahyu.

Wahyu menyatakan, KPU tak kecewa dengan sikap DPR. Hingga rapat kemarin, belum ada argumentasi yang kuat untuk mengubah sikap KPU melarang pencalonan mantan napi kasus korupsi.

Karena itu, KPU akan membahasnya dalam rapat pleno dan terus mematangkan argumentasi soal pelarangan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg.

"Kenapa kami pleno? Kenapa kami tak langsung bersikap menyepakati? Karena kami masih berpandangan kepada sikap kami awal bahwa kami akan berupaya mempertahankan draf yang kami susun itu sepanjang tak ada argumentasi yang begitu kuat untuk mengubah," ucap dia.

Belakangan, Komisioner KPU Viryan Aziz menegaskan, KPU tetap berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019. 

"KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com