Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di DPR, KPU Sendirian Melawan Eks Koruptor...

Kompas.com - 23/05/2018, 11:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Niat Komisi Pemilihan Umum melarang eks koruptor menjadi calon wakil rakyat dalam Pemilu Legislatif 2019 tak didukung pihak-pihak terkait lainnya.

DPR, pemerintah, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak usulan KPU tersebut. Dengan demikian, KPU berjalan sendirian.

Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR terkait penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Senin (22/5/2018), memutuskan mantan terpidana korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II dan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

"Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh saat membacakan kesimpulan rapat.

Baca juga: Komisi II Minta KPU Tak Larang Mantan Terpidana Korupsi Calonkan Diri

Rapat dengar pendapat penyusunan PKPU Pencalonan itu berlangsung alot. DPR dan KPU masing-masing bersikeras mempertahankan pendapatnya.

Dalam rapat tersebut, KPU menyodorkan dua opsi untuk melarang eks koruptor maju sebagai caleg.

Opsi pertama seperti yang tertuang dalam PKPU, yakni bakal caleg bukan mantan terpidana korupsi.

Opsi kedua, melarang eks terpidana korupsi jadi bakal caleg DPR dan DPRD. Opsi kedua substansinya sama.

Bedanya, subyek hukum di opsi kedua adalah partai politik, bukan para bakal caleg. KPU bisa memahami bahwa parpol menolak opsi pertama dengan alasan bertentangan dengan UU.

Baca juga: Ray Rangkuti: Tidak Ada Mantan Koruptor yang Bertobat

KPU menganggap aneh jika opsi kedua juga ditolak. Pasalnya, aturan itu masuk ranah parpol untuk merekrut bakal caleg DPR/DPRD.

Namun, tak ada satu pun anggota DPR yang berkenan mengakomodasi usulan KPU tersebut.

Semua anggota DPR dari semua fraksi meminta KPU tak membuat larangan tersebut dalam PKPU Pencalonan.

Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Rambe Kamarul Zaman, menyatakan, argumentasi KPU tak didukung landasan hukum yang kuat.

Baca juga: KPU Tidak Perlu Mundur soal Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg 2019

Menurut Rambe, Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan seorang eks koruptor tak dilarang mendaftar sebagai caleg.

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Dengan demikian, eks narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

Dengan landasan Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-undang Pemilu itu, Rambe mengatakan, tak ada celah bagi KPU untuk melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

Hal senada disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Rufinus Hutauruk. Ia mengatakan, seseorang yang sudah menjalani masa hukuman sudah bebas dan tak bisa dihukum untuk kedua kalinya dengan larangan mendaftar sebagai caleg.

Sementara itu, Ketua Komisi II Zainudin Amali menyatakan, sebaiknya KPU membuat PKPU berdasarkan landasan Undang-Undang Pemilu tanpa harus melarang mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai caleg.

Ia mengusulkan, opsi lain kepada KPU yang hendak menjamin pemilu legislatif diikuti oleh caleg yang bersih dari kasus korupsi.

Opsi yang ditawarkan antara lain agar KPU membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh ketua umum partai agar tak mencalonkan mantan terpidana korupsi di pemilu legislatif.

KPU bertahan

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, KPU tetap pada usulannya. Ia menegaskan, usulan KPU yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg juga memiliki landasan hukum.

Baca juga: KPU Tetap Larang Mantan Napi Kasus Korupsi Jadi Caleg pada Pemilu 2019

Ia memaparkan, dalam Pasal 169 huruf d, calon presiden dan wakil presiden ialah orang yang tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

KPU menilai semestinya hal yang sama juga diberlakukan kepada caleg yang akan menduduki parlemen.

"Kami melihat dalam pencalonan anggota legislatif hal itu belum diatur sehingga KPU memasukkan aturan (larangan) tersebut dalam PKPU," ujar Arief dalam rapat.

Menanggapi keputusan rapat, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU cenderung mengupayakan agar aturan tersebut tetap dijalankan.

"Jadi kami akan pleno dulu, tapi besar kemungkinan arahnya adalah kami akan tetap kepada usulan kami," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

"Kita saling menghormatilah. Bahwa pandangan DPR seperti itu kami hormati. Pandangan pemerintah seperti itu kami hormati. Kami juga berharap pandangan kami juga dihormati," ucap Wahyu.

Wahyu menyatakan, KPU tak kecewa dengan sikap DPR. Hingga rapat kemarin, belum ada argumentasi yang kuat untuk mengubah sikap KPU melarang pencalonan mantan napi kasus korupsi.

Karena itu, KPU akan membahasnya dalam rapat pleno dan terus mematangkan argumentasi soal pelarangan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg.

"Kenapa kami pleno? Kenapa kami tak langsung bersikap menyepakati? Karena kami masih berpandangan kepada sikap kami awal bahwa kami akan berupaya mempertahankan draf yang kami susun itu sepanjang tak ada argumentasi yang begitu kuat untuk mengubah," ucap dia.

Belakangan, Komisioner KPU Viryan Aziz menegaskan, KPU tetap berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019. 

"KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com