JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menanggapi silang pendapat antara lembaganya dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait wacana pelarangan mantan narapidana korupsi ikut pemilu legislatif 2019.
Menurut Arief, larangan yang diatur dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu adalah sepenuhnya kewenangan KPU dan bukan Bawaslu.
"Ya, enggak apa-apa, ini kan draft kami. Setiap stakeholder yang kita undang diuji publik (juga) sudah menyampaikan pendapatnya," kata Arief di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
(Baca juga : Bawaslu Tak Setuju Mantan Napi Korupsi Dilarang Ikut Pileg)
Meski demikian, kata Arief, berbagai masukan tersebut akan dibahas kembali oleh pihaknya dalam rapat pleno internal KPU, sebelum nantinya dibawa ke rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
"Nanti kami akan bahas lagi untuk menentukan atau menetapkan draft seperti apa yang kami buat," kata mantan Komisioner KPU Jawa Timur tersebut.
Rencananya, kata Arief, konsultasi antara KPU dengan DPR dan pemerintah akan digelar pada Senin (9/4/2018).
"Kami dijadwalkan Senin besok akan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) kembali," kata Arief.
(Baca juga : Mahfud Nilai Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Sebaiknya Diatur UU)
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, tak sepakat dengan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Menurut Fritz, di Pilkada larangan tersebut tak berlaku. Karenanya demi kesetaraan regulasi, maka semestinya larangan tersebut tak diatur.
Fritz berpendapat, mantan napi korupsi tetap punya hak yang sama untuk dipilih dalam kontestasi demokrasi, selama hak politiknya tak dicabut pengadilan.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono sebelumnya juga mengingatkan kepada KPU agar tak gegabah membuat peraturan.
Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menganulir larangan mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Harjono mengatakan, larangan tersebut sebaiknya diatur di dalam Undang-Undang dan bukan Peraturan KPU (PKPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.