Salin Artikel

Di DPR, KPU Sendirian Melawan Eks Koruptor...

DPR, pemerintah, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak usulan KPU tersebut. Dengan demikian, KPU berjalan sendirian.

Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR terkait penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Senin (22/5/2018), memutuskan mantan terpidana korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II dan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

"Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh saat membacakan kesimpulan rapat.

Rapat dengar pendapat penyusunan PKPU Pencalonan itu berlangsung alot. DPR dan KPU masing-masing bersikeras mempertahankan pendapatnya.

Dalam rapat tersebut, KPU menyodorkan dua opsi untuk melarang eks koruptor maju sebagai caleg.

Opsi pertama seperti yang tertuang dalam PKPU, yakni bakal caleg bukan mantan terpidana korupsi.

Opsi kedua, melarang eks terpidana korupsi jadi bakal caleg DPR dan DPRD. Opsi kedua substansinya sama.

Bedanya, subyek hukum di opsi kedua adalah partai politik, bukan para bakal caleg. KPU bisa memahami bahwa parpol menolak opsi pertama dengan alasan bertentangan dengan UU.

KPU menganggap aneh jika opsi kedua juga ditolak. Pasalnya, aturan itu masuk ranah parpol untuk merekrut bakal caleg DPR/DPRD.

Namun, tak ada satu pun anggota DPR yang berkenan mengakomodasi usulan KPU tersebut.

Semua anggota DPR dari semua fraksi meminta KPU tak membuat larangan tersebut dalam PKPU Pencalonan.

Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Rambe Kamarul Zaman, menyatakan, argumentasi KPU tak didukung landasan hukum yang kuat.

Menurut Rambe, Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan seorang eks koruptor tak dilarang mendaftar sebagai caleg.

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Dengan demikian, eks narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

Dengan landasan Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-undang Pemilu itu, Rambe mengatakan, tak ada celah bagi KPU untuk melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.


Hal senada disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Rufinus Hutauruk. Ia mengatakan, seseorang yang sudah menjalani masa hukuman sudah bebas dan tak bisa dihukum untuk kedua kalinya dengan larangan mendaftar sebagai caleg.

Sementara itu, Ketua Komisi II Zainudin Amali menyatakan, sebaiknya KPU membuat PKPU berdasarkan landasan Undang-Undang Pemilu tanpa harus melarang mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai caleg.

Ia mengusulkan, opsi lain kepada KPU yang hendak menjamin pemilu legislatif diikuti oleh caleg yang bersih dari kasus korupsi.

Opsi yang ditawarkan antara lain agar KPU membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh ketua umum partai agar tak mencalonkan mantan terpidana korupsi di pemilu legislatif.

KPU bertahan

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, KPU tetap pada usulannya. Ia menegaskan, usulan KPU yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg juga memiliki landasan hukum.

Ia memaparkan, dalam Pasal 169 huruf d, calon presiden dan wakil presiden ialah orang yang tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

KPU menilai semestinya hal yang sama juga diberlakukan kepada caleg yang akan menduduki parlemen.

"Kami melihat dalam pencalonan anggota legislatif hal itu belum diatur sehingga KPU memasukkan aturan (larangan) tersebut dalam PKPU," ujar Arief dalam rapat.

Menanggapi keputusan rapat, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU cenderung mengupayakan agar aturan tersebut tetap dijalankan.

"Jadi kami akan pleno dulu, tapi besar kemungkinan arahnya adalah kami akan tetap kepada usulan kami," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

"Kita saling menghormatilah. Bahwa pandangan DPR seperti itu kami hormati. Pandangan pemerintah seperti itu kami hormati. Kami juga berharap pandangan kami juga dihormati," ucap Wahyu.

Wahyu menyatakan, KPU tak kecewa dengan sikap DPR. Hingga rapat kemarin, belum ada argumentasi yang kuat untuk mengubah sikap KPU melarang pencalonan mantan napi kasus korupsi.

Karena itu, KPU akan membahasnya dalam rapat pleno dan terus mematangkan argumentasi soal pelarangan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg.

"Kenapa kami pleno? Kenapa kami tak langsung bersikap menyepakati? Karena kami masih berpandangan kepada sikap kami awal bahwa kami akan berupaya mempertahankan draf yang kami susun itu sepanjang tak ada argumentasi yang begitu kuat untuk mengubah," ucap dia.

Belakangan, Komisioner KPU Viryan Aziz menegaskan, KPU tetap berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019. 

"KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/23/11483601/di-dpr-kpu-sendirian-melawan-eks-koruptor

Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke