Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bahas Potensi Bangkitnya Sel Tidur Setelah Aman Abdurrahman Dituntut Mati

Kompas.com - 18/05/2018, 19:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membahas potensi peningkatan aktivitas teroris dari sel tidur pasca-tuntutan mati Aman Abdurrahman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Betul, tadi itu juga dibahas di Menkopolhukam ya," ujar Kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) Suhardi Alius saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Baca juga: Sel Tidur Teroris Mulai Bangkit, Polri Singgung RUU Terorisme yang Mandek

Meski demikian, mantan Kepala Bareskrim Polri enggan menjelaskan secara rinci apa hasil dari pembahasan itu.

"Pokoknya kewaspadaan tetap kita tingkatkan," ujar Suhardi.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto juga membenarkan topik tersebut dibahas serius di kantornya, Jumat siang.

Selain Wiranto dan Suhardi, turut hadir dalam rapat membahas tersebut, antara lain, Jaksa Agung Prasetyo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan dan perwakilan Kementerian Luar Negeri.

Baca juga: Jaksa Sebut 5 Teror Digerakkan Aman Abdurrahman, Bom Thamrin hingga Penusukan Polisi...

Meski demikian, Wiranto juga menolak menjawab pertanyaan wartawan soal apa hasil dari pembahasan itu.

"Aman, aman pokoknya," ujar Wiranto.

Diberitakan, terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Aman dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.

Baca juga: Korban Bom Thamrin: Tuntutan Hukuman Mati untuk Aman Abdurrahman Sangat Wajar

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Dakwaan ke satu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Kata Jaksa, Aman Abdurrahman Dijuluki Singa Tauhid oleh Kelompoknya

Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Caranya yakni dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Kompas TV Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com