JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli penyakit dalam dokter Jose Roesma dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Jose bersaksi untuk terdakwa dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Dalam persidangan, Jose mengakui bahwa tidak lazim pasien kecelakaan ditangani oleh dokter spesialis penyakit dalam. Salah satunya seperti dalam penanganan pasien Setya Novanto.
Baca juga: Tunjukkan Bukti, Dokter Bimanesh Klaim Bantu KPK Sidik Novanto
"Tidak lazim dalam arti kata seharusnya oleh dokter UGD," ujar Jose kepada majelis hakim.
Menurut Jose, pada umumnya dokter yang bertugas di Unit Gawat Darurat (UGD) akan berkonsultasi kepada dokter bedah apabila pasien mengalami luka atau patah tulang. Selain itu, berkonsultasi pada dokter saraf apabila pasien tidak sadar.
Namun, menurut Jose, pada kondisi tertentu bisa saja dokter spesialis penyakit dalam dilibatkan untuk menangani pasien yang datang karena kecelakaan. Hal itu hanya terjadi pada kondisi tertentu.
"Umumnya bukan ke penyakit dalam, kecuali kalau dokter-dokter itu tidak ada," kata Jose.
Baca juga: Bimanesh Sebut Fredrich Halangi Penyidik Bawa Novanto ke RSCM
Dalam kasus ini, dokter Bimanesh Sutarjo didakwa telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Menurut jaksa, Bimanesh dan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, diduga sengaja membuat skenario agar Novanto didiagnosis mengalami luka akibat kecelakaan. Pada kenyataannya, Bimanesh yang merawat Novanto merupakan dokter spesialis penyakit dalam konsultan ginjal dan hipertensi.