Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjukkan Bukti, Dokter Bimanesh Klaim Bantu KPK Sidik Novanto

Kompas.com - 04/05/2018, 20:08 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Bimanesh Sutardjo menunjukkan bukti berupa percakapan dirinya dengan salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukti itu ditunjukan kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau tersebut ingin membuktikan bahwa ia tidak pernah bekerja sama dengan Fredrich Yunadi untuk mengalangi penyidik dalam memeriksa kondisi tersangka Setya Novanto yang dirawat pada 16 November 2017 lalu.

"Saya punya bukti terjadi kerja sama saya dengan KPK. Pada 18 November, disampaikan apresasi pimpinan KPK kepada saya. Mohon izin saya sampaikan," kata Bimanesh.

Baca juga : Menurut Bimanesh, Polisi Seharusnya Tahu Kecelakaan Novanto Rekayasa

Berikut percakapan penyidik dan Bimanesh yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, 'Dok, ini dengan Riska. Dok izin, kalau bisa prosesnya dilamain sedikit, tim yang akan menahan OTW. Biar kalau ditahan, yang bersangkutan di bawah pengawasan kami'.

Kemudian dijawab oleh Bimanesh, 'Baik, mungkin setelah shalat Jumat'.

Kemudian penyidik KPK mengatakan, 'Izin Dok, kami ucapkan terima kasih atas seluruh bantuan dokter dan jajaran. Saat analisa evaluasi tadi malam, saya sudah sampaikan pada pimpinan bahwa a-z yang terjadi di RS Medika Permata Hijau. Mereka sangat apresiasi terhadap rekan-rekan di Permata Hijau, terutama dokter. Terima kasih'.

Baca juga : Dokter Bimanesh: Kalau Kaca Mobil Pecah, Seharusnya Kepala Novanto Juga Pecah

Dalam persidangan, Fredrich menyatakan tidak mengetahui perihal screenshot pembicaraan antara Bimanesh dan penyidik KPK yang ditunjukkan kepada majelis hakim.

"Saya enggak tahu dengan screenshot itu. Kalau memang ada komitmen dengan KPK, kenapa dalam hal ini terdakwa (Bimanesh) jadi terdakwa Pak, jadi pesakitan seperti saya? Seharusnya jadi pahlawan dong Pak," kata Fredrich.

Dalam kasus ini, Bimanesh bersama Fredrich didakwa telah merekayasa agar Novanto dirawat di rumah sakit Medika.

Hal itu diduga dalam rangka menghindari pemeriksaan KPK.

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). 

Sebelumnya, pengacara Bimanesh, Wirawan Adnan menuturkan, dalam kasus ini kliennya merasa dijebak oleh Fredrich.

Baca juga : Pengacara: Dokter Bimanesh Merasa Dijebak Fredrich Yunadi

Adnan menilai kliennya tidak dapat dikatakan secara bersama-sama Fredrich menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Novanto. Sebab, salah satu unsur perbuatan itu adalah adanya kesengajaan.

"Karena unsur sengaja itu berarti dia harus tahu rencana Fredrich apa, rencana kaitan dengan Setya Novanto apa. Tapi ini kan dia tidak tahu. Justru diungkapkan bahwa ada skenario," kata Adnan.

Kompas TV Sebelumnya, Dokter Hafil Budianto Abdulgani  sudah pernah bersaksi  untuk terdakwa? Dokter Bimanesh Sutarjo.

Dalam kasus ini, Fredrich didakwa bersama dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah merekayasa agar Novanto dirawat di rumah sakit Medika. 
Hal itu diduga dalam rangka menghindari pemeriksaan KPK. 
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com