JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastructure Herman Setya Budi, Kamis (17/5/2018) kemarin.
Herman diperiksa untuk tersangka Bupati Mustofa Kamal Pasa dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunlkasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penyidik mengonfirmasi sejumlah dokumen yang sebelumnya disita dari hasil penggeledahan di perusahaan tersebut. Salah satu dokumen yang ditemukan adalah rekening koran perusahaan.
"Kami menemukan ada salah satu rekening koran dari salah satu korporasi dan kita mengklarifikasi aliran dana dari rekening koran tersebut. Sehingga ini menjadi concern penyidik dalam dugaan suap dengan tersangka MKP ini," kata Febri di gedung KPK, Kamis (17/5/2018) malam.
Baca juga: KPK Sita 20 Mobil Terkait Kasus Bupati Mojoke
KPK, kata Febri, tak menutup peluang adanya indikasi aliran dana ke pihak lain. Namun demikian, ia belum memastikan KPK bergerak mengusut keterlibatan korporasi.
"Jadi kemungkinan ada pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana tentu jadi concern penyidik. Tapi kita masih klarifikasi aliran dana ya, dan kemana saja alirannya apakah sesuai atau tidak atau apakah ada yang dilanggar," kata dia.
KPK menduga, hadiah atau janji yang diterima oleh Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar. Selain Mustofa, KPK menetapkan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka.