Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita 20 Mobil Terkait Kasus Bupati Mojokerto

Kompas.com - 07/05/2018, 15:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 unit mobil terkait kasus dugaan peneriman gratifikasi oleh tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penyitaan dilakukan KPK pada Jumat (4/5/2018) hingga Sabtu (5/5/2018).

Penyitaan ini dilakukan untuk proses penyidikan terhadap Mustofa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

"Hari Jumat dan Sabtu, 4-5 Mei 2018 tim juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 kendaraan roda empat dalam proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/5/2018).

Baca juga : KPK Temukan Uang Rp 3,7 Miliar di Rumah Orangtua Bupati Mojokerto

Adapun 20 kendaraan yang berhasil disita oleh KPK, yaitu 1 unit Nissan Xtrail 2004 warna abu-abu metalik; 1 unit Nissan NAVARA; 3 unit Nissan March; 1 unit Toyota Fortuner 2013 warna putih; 1 unit Toyota Camry 2003 warna hitam; 1 unit Toyota Yaris Tahun 2015 warna putih.

Kemudian, 1 unit Toyota Kijang Inova warna abu-abu; 2 unit Mitsubishi Pajero; 1 unit Mitsubishi Grandis 2006 warna hitam; 2 unit Suzuki Swift; 1 unit Suzuki A1J3 2014 warna merah.

Selain itu, 1 unit Suzuki Katana 1993 warna putih; 1 unit Honda Jazz 2008 warna putih; 1 unit KIA New Picanto Tahun 2010 warna merah; 1 unit KIA New Rio 2012 warna putih, dan 1 unit Daihatsu TAFT 1997 warna abu-abu.

Febri mengatakan, KPK masih mendalami informasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya yang diterima oleh Mustofa.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan 13 Kendaraan Bupati Mojokerto

Selain melakukan penyitaan, pada hari ini (7/5/2018), tim penyidik KPK yang berada di Mojokerto memeriksa belasan saksi dari pihak swasta.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami soal pembangunan di Kabupaten Mojokerto.

"Hari ini, 7 Mei 2018 diagendakan pemeriksaan di Polres Mojokerto terhadap 15 saksi dari sejumlah perusahaan konstruksi. Pada para saksi diklarifikasi terkait dengan kegiatan pembangunan jalan," katanya.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Dua Kasus Korupsi

Dalam kasus ini, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin periode 2010-2015 diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain Mustofa, KPK juga menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka.

"MKP (Mustofa Kamal Pasa) bersama-sama ZAB (Zainal Abidin) diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya," ujar Laode.

Dalam perkara ini, KPK menduga keduanya menerima gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar

Dalam perkara ini, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com