Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Yorrys Bantah Terima Uang Kasus Korupsi Bakamla

Kompas.com - 14/05/2018, 17:45 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Dalam pemeriksaan itu, Yorrys mengaku dicecar 14 pertanyaan. Salah satunya terkait dugaan adanya aliran uang senilai Rp 1 miliar dari tersangka Fayakhun Andriadi. 

Uang itu disebut terkait pencalonan Fayakhun sebagai Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta. 

Usai diperiksa, kepada wartawan, Yorrys membantah terima uang dari koleganya di Partai Golkar itu. 

Baca juga: Terkait Kasus Suap Fayakhun Andriadi, KPK Periksa Yorrys Raweyai

“Saya bilang, terima dari mana, enggak tahu. Apalagi saya tidak punya kedekatan khusus dengan Fayakhun. Apalagi dalam konteks menjadikan dia sebagai ketua Golkar DKI. Enggak ada konteksnya sama sekali,” ucap Yorrys usai keluar diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Yorrys menuturkan, dugaan pemberian uang itu menjadi tak logis lantaran Fayakhun meminta dukungan kepada dirinya untuk menjadi Ketua DPD Golkar DKI pada April, sementara menurut Fayakhun kepada penyidik KPK uang tersebut diserahkan pada Juni. 

“Dia meminta bantuan saya Bulan April, supaya dia jadi ketua (DPD Partai Golkar DKI Jakarta). Tapi uang yang dia berikan itu bulan Juni. Kan jadi KPK sendiri bilang, ya tapi karena enggak ada itu dia mau klarifikasi saja, benar atau enggak,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yorrys justru mempertanyakan asal usul uang yang diberikan Fayakhun kepadanya dirinya. 

“Dan saya tanya, kira-kira berupa apa, Rupiah, Dollar, atau apa enggak ada yang tahu. Terus yang ngasih itu sopir dia namanya Agus. Agus diserahkan kepada orang saya. Ajudan saya katanya,” tuturnya.

“Saya tanya siapa, sopir saya ada dua, ajudan saya ada dua yang mana? Ngga tahu juga katanya. Jadi ya kayak-kayak gitu lah,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR. 

Baca juga: Anggota DPR Fayakhun Ditahan di Rutan KPK

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakhun disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS.

Kompas TV Fayakhun sudah ditetapkan sebagai tersangka suap Bakamla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com