Salin Artikel

Diperiksa KPK, Yorrys Bantah Terima Uang Kasus Korupsi Bakamla

Dalam pemeriksaan itu, Yorrys mengaku dicecar 14 pertanyaan. Salah satunya terkait dugaan adanya aliran uang senilai Rp 1 miliar dari tersangka Fayakhun Andriadi. 

Uang itu disebut terkait pencalonan Fayakhun sebagai Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta. 

Usai diperiksa, kepada wartawan, Yorrys membantah terima uang dari koleganya di Partai Golkar itu. 

“Saya bilang, terima dari mana, enggak tahu. Apalagi saya tidak punya kedekatan khusus dengan Fayakhun. Apalagi dalam konteks menjadikan dia sebagai ketua Golkar DKI. Enggak ada konteksnya sama sekali,” ucap Yorrys usai keluar diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Yorrys menuturkan, dugaan pemberian uang itu menjadi tak logis lantaran Fayakhun meminta dukungan kepada dirinya untuk menjadi Ketua DPD Golkar DKI pada April, sementara menurut Fayakhun kepada penyidik KPK uang tersebut diserahkan pada Juni. 

“Dia meminta bantuan saya Bulan April, supaya dia jadi ketua (DPD Partai Golkar DKI Jakarta). Tapi uang yang dia berikan itu bulan Juni. Kan jadi KPK sendiri bilang, ya tapi karena enggak ada itu dia mau klarifikasi saja, benar atau enggak,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yorrys justru mempertanyakan asal usul uang yang diberikan Fayakhun kepadanya dirinya. 

“Dan saya tanya, kira-kira berupa apa, Rupiah, Dollar, atau apa enggak ada yang tahu. Terus yang ngasih itu sopir dia namanya Agus. Agus diserahkan kepada orang saya. Ajudan saya katanya,” tuturnya.

“Saya tanya siapa, sopir saya ada dua, ajudan saya ada dua yang mana? Ngga tahu juga katanya. Jadi ya kayak-kayak gitu lah,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR. 

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakhun disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/17453801/diperiksa-kpk-yorrys-bantah-terima-uang-kasus-korupsi-bakamla

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke